Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil memusnahkan narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 33 bungkus dengan berat 545,2 gram dengan nilai Rp. 864,810.000 juta.
Pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim pada bulan Oktober 2023.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Sampit.
“Barang yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim selama satu bulan,” Kata Kapolres kepada awak media, Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga :
Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Tidar IV Dari Satlantas Polres Kotim
Pemusnahan ini lebih banyak dari bulan sebelumnya dimana pada bulan lalu 507, 36 gram, sementara pada bulan ini 33 bungkus dengan berat 545,2 gram dengan nilai Rp. 864,810.000 juta.
“Lebih banyak dari bulan kemaren barbuk sabu, dengan jumlah tersangka 7 orang. Barang ini kalau di rupiah kan hampir satu milyar,” terangnya.
Selain barbuk Sabu-sabu Polres Kotim juga menahan tujuh tersangka tersebut berinisial AG alias Agung, YH, H alias Enyok, BA alias B, M dan A.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke pihak Kepolisian, kami sangat berterimakasih kepada masyarakat, ” ucapnya.
Baca Juga :
104 Barang Bukti Narkotika Berhasil Dimusnahkan Polres Kotim
Untuk diketahui bahwa, pemusnahan itu dilakukan dengan cara sabu itu dilarutkan di dalam cairan kimia, kemudian diaduk kemudian dibuang ke selokan dengan disaksikan oleh para tersangka.
” Kepada masyarakat siapapun yang mengetahui akan hal peredaran narkotika, untuk segera melaporkan kepada kami, kami Polres Kotim berkomitmen untuk memberantas dan memerangi narkotika yang sudah menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.