Polres Kotim,Kalimantan Tengah telah menerima laporan keresahan masyarakat terkait pungli tarif bahan bakar minyak di SPBU yang berada di kota Sampit, Kotawaringin Timur.
Polres Kotawaringin Timur melalui Kabag OPS Polres Kotim, Kasat Intelkam,Sat Intelkam Polres Kotim, Kasat Samapta Polres Kotim, Sat Reskrim Polres Kotim dan Sat Lantas Polres Kotim melakukan tindak cepat pengecekan beberapa titik SPBU di Sampit yang dijadikan tempat pungli liar.
Sebelum kegiatan berlangsung, seluruh personil melaksanakan apel dan selanjutnya diperintahkan untuk langsung bergerak menuju sasaran SPBU yang telah menjadi target titik aksi preman pungutan bagi penyalir bahan bakar.
Kabag Ops Kompol, Zaldy Kurniawan, S.H, S.I.K, M.H memberikan arahan titik lokasi SPBU yang akan menjadi tujuan. Serta melakukan pendataan, penertiban dan penilangan bagi ada pelanggaran di tempat.
“Kegiatan ini bertujuan menekan terjadi kegiatan penyalahgunaan BBM maka perlu dilakukanya kegiatan berupa patroli dan sosialisasi,” ucap Zaldy kepada MentayaNet.com pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Ia menerangkan, kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dari halaman Polres Kotim dan langsung menuju lokasi SPBU Jln. Pelita Timur, SPBU Bundaran KB atau Jln. HM. Arsad Km.3 Sampit-Samuda, SPBU Jln. Jend Sudirman Km.02 dan SPBU Jln. Tjilik Riwut Km.8.
Baca Juga : Terdeteksi Adanya Preman Lakukan Pungli Tarif di SPBU Sampit
Kasat Samapta Polres Kotim, AKP Agung Budi Santoso,S.H., M.M. dan jajaran turun kelapangan dan menemukan beberapa bukti lapangan terdeteksinya terjadi transaksi pungutan liar di Kotim.
Diketahui dari hasil keterangan yang diperoleh dari Pengurus dan Pegawai pengisian di SPBU setempat, terdapat pengisian di SPBU BBM jenis solar untuk truk 80 liter dan mobil mini bus 40 liter, pengisinya BBM subsidi di SPBU 1 kali dalam pengisian dan tidak melayani pengisian dengan menggunakan teng serta tidak melayani pengisian BBM bagi kendaraan mereka sebelumnya sudah melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Lokasi pertama di SPBU Jln. Pelita Timur, ditemukannya kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit tengah melakukan transaksi melangsir, dan langsung diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Kotim. Kasus di SPBU Jln. Pelita Timur ini terdapat 3 orang juru parkir yang dimintai keterangan, diketahui telah meminta jatah parkir sebesar 20rb sampai dengan 30rb untuk setiap kendaraan roda 4.
Lokasi kedua di SPBU Jln. HM. Arsyad Km 3 Sampit-Samuda, Telah diamankan 1 orang yang di duga Tukang Parkir yang melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang terhadap sopir pengisi BBM. Informasi terhimpun, sopir ini mematok permobil Rp400.000,- dan sudah berjalan 3 bulan. Akan tetapi aksi pungutan liar ini dilakukanya telah berjalan 1 tahun lebih.
Baca Juga : Nahkan!!! Hasil Tes Urine 2 ASN dan 3 Tekon di Parenggean Ternyata Positif
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Salahiddin, S.H, S.E membeberkan ada sebanyak 11 kendaraan yang telah membayar senilai Rp400.000,- kepada preman yang melakukan aksi pungli di SPBU Jln. HM. Arsyad Km. 3 Sampit – Samuda ini.
“Kita temukan banyak korban sopir yang menjadi pungutan liar preman yang ternyata juru parkir, dan telah kami amankan,” terang Salahiddin.
Namun tersorot sepi di SPBU Jln. Jendral Sudirman Km.2 Sampit – PangkalanBun. Tidak ada temuaan juru parkir yang Stanby di lokasi. Menurut keterangan para Supir Truk angkutan biasanya, juru parkir mematok harga parkir senilai Rp100.000,- untuk Organda per mobilnya.
Kemudian, SPBU di Jln. Tjilik Riwut Km.8 Sampit – PalangkaRaya, hanya ditemukannya pengawas SPBU menyampaikan untuk hari ini belum ada pengiriman BBM jenis solar bersubsidi.
Alhasil kegiatan sidak di beberapa SPBU di Kotawaringin Timur berakhir pukul 14.00 WIB yang akan dilanjutkan dengan apel konsolidasi dihalaman Mapolres Kotim.
“Atas penemuan beberapa titik ini diharapkan menertibkan pungutan liar yang dilakukan preman atau juru parkir, yang mana jika dilakukannya dengan mengintimidasi maka akan termasuk ranah pidana. Kita akan terus pantau perkembangan kedepannya lebih ketat,” tukasnya.
Respon (7)