banner 130x650

Tak Hanya Penindakan, Kejagung Siap Jadi Tameng Hukum Program Prioritas Kemenkes

Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya fokus pada penindakan. Kini Kejagung memperkuat peran pengawalan program strategis di sektor kesehatan melalui pendampingan hukum sejak tahap perencanaan.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Kesehatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).

PKS pertama diteken Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. PKS ini mengatur pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional serta program prioritas di lingkungan Kemenkes.

PKS kedua ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna bersama Kunta Wibawa Dasa Nugraha tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dua Jalur Pengamanan

Dua kerja sama ini membuka dua jalur dukungan hukum bagi Kemenkes.

Dari sisi Intelijen, Kejaksaan akan melakukan pengawalan, pengamanan, dan deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada program kesehatan.

Sementara dari sisi Datun, dukungan diarahkan pada penanganan persoalan hukum serta pemberian perspektif hukum terhadap kebijakan, kontrak, dan tindakan administratif.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Mutasi Agus Sahat Lumban Gaol ke Kajati Jatim

Jamintel Reda Manthovani menegaskan kerja sama ini bukan sekadar seremonial.

“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Reda.

Menurutnya, sektor kesehatan memiliki karakter khusus karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, cakupan program luas, dan kompleksitas pelaksanaan yang tinggi.

Tidak Hanya Proyek, Tapi Juga Data dan SDM

Kerja sama ini tidak berhenti pada pengamanan proyek. PKS juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk deteksi dini, pengawalan program agar sesuai target, hingga peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, FGD, dan bimbingan teknis.

Risiko Hukum Transformasi Kesehatan

Jamdatun Narendra Jatna menyoroti transformasi besar di sektor kesehatan yang membawa risiko hukum baru. Mulai dari pergeseran layanan dari kuratif ke promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alkes, hingga program Cek Kesehatan Gratis.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah digitalisasi melalui SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis nasional. Aspek hukumnya menyangkut tata kelola data, siapa yang berhak mengakses, mekanisme persetujuan, keamanan, hingga pertanggungjawaban data pribadi sensitif.

BACA JUGA :  Pentingnya Kesehatan Mental Bagi Para Remaja

JPN Harus Dilibatkan Sejak Awal

Narendra menekankan pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak awal perencanaan kebijakan.

“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” tegas Narendra.

JPN dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain berupa Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit, tanpa mengambil alih kewenangan pengambil keputusan dan tetap dalam koridor APIP, biro hukum, serta manajemen risiko pemerintah.

Dengan pola ini, hukum tidak hanya hadir saat masalah muncul, tetapi menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi risiko sejak awal untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola program kesehatan yang akuntabel.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca