banner 130x650

Akhirnya Ngaku! Emas 5 Kg Hj Muna Ada Titipan di Brankas

Akhirnya Ngaku!

Penanganan laporan dugaan penggelapan emas 5 kilogram yang dilaporkan Hj. Muna di Polresta Banjarmasin. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik memasukkan dua poin penting yang menjadi kunci perkara tersebut.

Poin pertama tertera pada Nomor 20 dalam daftar barang bukti yang telah diamankan. Tertulis jelas.

“Flashdisc berisikan beberapa rekaman video pendek dan dokumentasi tentang pembahasan permasalahan yang terjadi dalam keluarga.”

Dalam bukti rekaman ini yang didengarkan oleh pelapor dan pengacara adalah tentang pengakuan Ahmad laduni sebagai terlapor sebelum dilakukannya gelar perkara dan menjadi tersangka.

Barang bukti elektronik ini dinilai sangat penting jangan sampai ada kerusakan dan jangan sampai hilang yang mana barang bukti elektronik tersebut disimpan dengan penanggung jawabnya yaitu penyidik utama atas nama Iptu Riche Fahrudin, karena di video tersebut merekam langsung pembahasan internal keluarga terkait asal-usul dan keberadaan emas perhiasan 5 Kg yang menjadi objek perkara yang mana perhiasan tersebut milik Hajah muna dan disimpan dalam brankas.

Poin kedua yang lebih mengejutkan ada pada rencana tindak lanjut penyidikan Nomor 4 huruf a, dalam dokumen daftar barang bukti tersebut penyidik menuliskan rencana.

“Melakukan BAI Tambahan terhadap saudara AHMAD LADUNI, sehubungan adanya pengakuan AHMAD LADUNI bahwa memang benar ada titipan emas perhiasan 5 Kg dari HJ BARSIHAN (orang tua kandung) kepada HJ MUNA di kantor Sat Reskrim yang masing-masing pihak didampingi oleh Penasehat Hukum.”

Pengakuan ini menjadi salah satu titik terang perkara. Pasalnya, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Satreskrim Polresta Banjarmasin dan didampingi penasehat hukum masing-masing pihak, Ahmad Laduni yang merupakan pihak terlapor mengakui bahwa emas tersebut benar merupakan titipan dari Hj. Barsihan (orang tua kandung) kepada Hj. Muna (pelapor), yang mana berulang kali dalam berita acara pemeriksaan yang disertai pendapat ahli pidana dan kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lagi dengan pendapat ahli pidana dari beberapa pemeriksaan yang selalu tidak mengakui (tidak jujur atau berbohong), dan kemudian setelah pengakuannya tersebut maka semakin menguatkan penyidik untuk bersikap dan dilakukannya gelar perkara perihal penggelapan emas tersebut.

BACA JUGA :  Di Hari Guru, Supriyani Guru Honor Yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas

Muhammad Zaki selaku pihak yang mengawal perkara ini mengatakan, dengan adanya pengakuan tersebut ditambah bukti flashdisk dan dokumen lainnya, unsur dugaan penggelapan seharusnya sudah semakin terang.

“Ini sudah ada pengakuan langsung di depan penyidik dan didampingi pengacara. Ditambah ada surat hibah yang diduga kamuflase, buku catatan modal yang dibakar, dan bukti transfer penjualan emas di Toko Emas Hikmah Banjar. Harusnya tidak ada lagi keraguan penyidik untuk melakukan penahanan, penggeledahan dan penyitaan,” ujar Zaki, Sabtu (30/10/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Hj. Muna, dengan sangkaan Pasal 486 subsider Pasal 490 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait dugaan penggelapan dalam keluarga.

Dalam dokumen SP2HP tersebut, penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin yang ditangani Iptu Riche Fahruddin, S.H., M.H. dan anggotanya juga merencanakan langkah lain, yakni melakukan BAI tambahan terhadap Anisa Als Ica, meminta keterangan ahli pidana, dan akan melakukan gelar perkara.

Kemudian setelah gelar perkara tersebut dilakukan maka pada bulan September 2026, terlapor ditetapkanlah secara sah dan meyakinkan menjadi tersangka.

Zaki berharap dengan adanya bukti-bukti berupa pengakuan dan flashdisk tersebut, penyidik dapat bekerja lebih profesional dan transparan. Ia juga telah melaporkan perkembangan ini ke Propam Polda Kalsel, Itwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kompolnas untuk mendapatkan pengawasan dari tingkat pusat.

“Kami tidak ada niat membenturkan institusi. Ini demi menjaga marwah Polri dan agar kasus yang sudah terang benderang ini tidak terhambat. Kami percaya kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha yang sudah memberikan pernyataan terkait transparansi serta apabila ada anggota yang mengalahi prosedur maka akan ditindak lanjut,” ujar Zaki.

BACA JUGA :  2 Tersangka Emas Rp6,5 Miliar di Banjarmasin Belum Ditahan, Keluarga Akan Lapor ke DPR RI

Zaki menganalisa kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan proses waktu yang boleh dibilang tidak sebentar untuk mengungkap tabir yang telah diperjuangkan pelapor selama 4 tahun dari tahun 2021 secara kekeluargaan dan dengan sadar diri untuk hak pelapor Maka sebagai etika melakukan somasi kemudian karena sudah dianggap adanya peristiwa hukum dan tidak bisa lagi untuk adanya hal yang dilakukan secara kekeluargaan, kemudian dilakukanlah pengaduan masyarakat dan kemudian 6 bulan kemudian naik menjadi laporan polisi pada 22 Mei 2026, dan kemudian dengan adanya pendapat ahli pidana yang secara resmi ditunjuk oleh Polresta Banjarmasin serta dengan bukti-bukti tambahan lainnya yaitu keberadaan buku catatan modal dan jumlah nilai barang yang telah dihilangkan dengan cara dibakar, serta tidak kooperatifnya selama berita acara pemeriksaan yaitu melakukan kebohongan berulang kali sebelum mengakui, akhirnya terungkap tidak bisa berkelit lagi dan mengakui perbuatannya tersebut pada 29 Juni 2026 yang mana pengakuannya bahwa barang hajjah muna sebagai pelapor memang ada dititipkan dan ditaruh dalam brankas, kemudian juga dengan menghilangkan barang bukti berupa buku catatan yang sangat penting berupa transaksional serta nilai jumlah barang dan perihal buku tersebut adalah petunjuk yang ada unsur kesengajaan dihilangkan.

Dengan berbagai data dukung seperti kesaksian para saksi yang pernah bekerja, serta fakta lainnya yaitu pengakuan yang mana terlapor tidak bisa berkelit lagi terhadap penyidik, kemudian di video untuk menjadi alat bukti serta juga pendapat ahli pidana yang berulang kali sudah terpenuhi unsur-unsurnya Lalu ada apakah dengan penyidik utama atas nama Iptu Riche Fahrudin tidak menginstruksikan melakukan penahanan? padahal dengan dilakukannya penahanan tersebut untuk mengungkap kasus atau tabir selanjutnya yaitu tentang aliran dana hasil pengggelapan emas 5 kg tersebut, ditambah lagi yang akan ditelusuri dari perdagangan di toko tersebut yang terus menyusut sampai tutupnya toko setelah naik sidik pada akhir Juli 2026, dan dari 24 Agustus 2026 tokoh tersebut tutup sampai sekarang, tutup zaki

BACA JUGA :  Terkuak! Pelaku Pembunuhan Pria di Jalanan BSD Tangerang Ternyata Teman Setongkrongan

Hingga berita ini diturunkan, MentayaNet.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca