banner 130x650

Lapor ke Jakarta Bukan untuk Kepentingan Pribadi, Tapi Demi Marwah Polri

Zaki

Muhammad Zaki menegaskan tidak ada maksud memanfaatkan fungsi penegak hukum kepolisian sebagai alat kepentingan pribadi untuk berdamai maupun mencari keuntungan dalam mengawal kasus dugaan penggelapan emas di Polresta Banjarmasin.

Penegasan itu ia sampaikan setelah resmi mendatangi DPR RI, Itwasum Mabes Polri, dan Kompolnas di Jakarta.

Menurut Zaki, DPR RI, Itwasum, dan Kompolnas telah menerima laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kanit Harda Iptu Riche Fahrudin, anggota Polresta Banjarmasin. Laporan tersebut akan dikaji, dianalisis, dan diteruskan kepada Polri untuk ditindaklanjuti, dikawal prosesnya, serta dimintakan klarifikasi hingga kemungkinan gelar perkara.

Zaki menyebut langkah ke Jakarta sudah ditempuh melalui jalur diplomasi dan bersurat ke DPR RI Dapil Kalimantan Selatan.

“Sebelum ke Jakarta, saya juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Paminal Propam Polda Kalsel. Tentunya saya ada pertimbangan khusus kenapa harus sampai ke Jakarta lagi, dan ini untuk kemaslahatan masyarakat, karena Polri bersama masyarakat harus diwujudkan dengan data dan fakta,” ujar Zaki.

Ia menilai kasus yang sudah terang-benderang dari runutan waktu, rangkaian peristiwa, BAP para saksi, BAP pelapor dan terlapor, hingga adanya pengakuan yang selama ini tidak diakui terlapor, serta dikuatkan keterangan ahli pidana, sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Namun, aktor intelektualnya belum terungkap.

“Perkara penggelapan emas ini tersangkanya tidak dilakukan penahanan, padahal demi penyidikan lebih lanjut agar tidak terhambat,” ungkap Zaki.

*Dugaan Permintaan Fee Dilaporkan ke Propam*

Zaki juga menyampaikan adanya indikasi yang menurut keterangannya perlu didalami terkait penanganan perkara.

“Sangat dianggap penting bahwasannya dikarenakan adanya indikasi perkara kami ini dijadikan objek untuk adanya azas pemanfaatan dengan permintaan nominal backup maupun fee dari penyidik utama dan hal ini juga sudah disampaikan dan dilaporkan resmi kepada Paminal Propam Polda Kalsel. Hal ini juga resmi dilaporkan ke Komisi III, Itwasum, dan Kompolnas,” kata Zaki.

Menurut Zaki, upaya mengawal perkara ini mewakili pelapor yang peristiwanya terjadi sejak 2021. Ia juga menemukan adanya surat hibah yang diduga sebagai kamuflase dan sudah diserahkan kepada penyidik.

BACA JUGA :  2 Tersangka Emas Rp6,5 Miliar di Banjarmasin Belum Ditahan, Keluarga Akan Lapor ke DPR RI

“Dalam perkara tindak pidana penggelapan emas 5 kilogram yang sudah tidak bisa terbantahkan lagi, perlunya pelaporan ke berbagai institusi untuk mendorong pengawasan dari tingkat pusat terhadap penanganan kasus di Polresta Banjarmasin, untuk menjaga nama baik Kapolresta dan Kasat Reskrim beserta jajarannya yang indikasi tidak menerima laporan secara utuh dari kanitnya,” ujarnya.

Datangi Komisi III dan Komisi XIII DPR RI

Zaki mendatangi DPR RI, khususnya Komisi III, Itwasum Mabes Polri, serta Kompolnas, dan juga bersurat ke Komisi XIII agar ada interaksi antar komisi.

Langkah itu ditempuh untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan laporan dugaan penggelapan emas yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin sejak 2025. Ia mulai intens mengawal sejak Juli hingga September 2026 karena hal yang diketahuinya perlu disampaikan untuk menjaga marwah Polri.

Rangkaian pengaduan dilakukan Rabu (28/10/2026) ke DPR RI dan Itwasum Mabes Polri, dilanjutkan Kamis (29/10/2026) ke Kompolnas.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan baik. Surat yang disampaikan ke Itwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, dan DPR RI juga mendapatkan tanda terima. Untuk DPR RI, surat ditujukan kepada Komisi III dan Komisi XIII agar bisa dilakukan koordinasi antar-komisi, sehingga perkara ini mendapat perhatian dan tidak menimbulkan opini negatif,” kata Zaki.

Saat di Kompolnas, ia mengikuti sesi tanya jawab dan verifikasi.

Ia juga menegaskan tidak ada niat membenturkan antar institusi. Pengawasan diperlukan karena pesan dari perwira tinggi Polri kepadanya agar jangan sampai anggota memberikan informasi yang tidak benar atau tidak utuh kepada pimpinan.

“Jangan sampai kesannya indikasi seorang anggota bisa mengatur arah hukum yang tidak sesuai prosedur, padahal di sana masih ada beberapa jenjang karir para pimpinan,” tegas Zaki.

Soroti Belum Ditahan dan Dugaan Penghilangan Barang Bukti

Perkara yang dikawal berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan emas, di mana menurut keterangan Zaki terlapor seperti dianakemaskan karena tidak dilakukan penahanan, padahal bukti sudah kuat dan pendapat ahli yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan seperti sengaja tidak digubris.

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Kejar Pemulangan Kepala Demang Lehman dari Belanda

Laporan tersebut tercatat LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Hj. Muna. Sangkaannya Pasal 486 subsider Pasal 490 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tentang dugaan penggelapan dalam keluarga sebagai sangkaan alternatif.

Dalam surat ke Ketua Komisi III DPR RI, Zaki meminta pengawasan termasuk kemungkinan RDP jika diperlukan. Ia juga menyoroti belum dilakukannya penahanan tersangka.

Menurut pemahamannya atas pendapat ahli pidana yang menjadi rujukan, tidak perlu ada keraguan untuk melakukan penahanan dengan alasan khawatir dipraperadilankan. Bukti dinilainya sudah cukup, termasuk adanya keterangan tidak benar atau bohong serta dugaan penghilangan barang bukti seperti membakar buku yang berisi tulisan permodalan dan jumlah barang sebagaimana tercantum dalam BAP.

“Terdapat sejumlah langkah hukum yang perlu dipertimbangkan penyidik, antara lain penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku, jangan ada alibi demi kebenaran,” tegas Zaki.

Ia juga berharap Unit Harda secara profesional mendalami kemungkinan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil penggelapan, karena bukti sudah diserahkan. Selain itu, dugaan keterlibatan pihak lain atas nama terperiksa Syamsul Arifin agar ditelusuri berdasarkan bukti yang menurut keterangannya telah diserahkan kepada penyidik.

Meski demikian, penilaian atas kecukupan alat bukti serta keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pengaduannya, Zaki merujuk SP SP.Lidik/149.a/V/RES.1.24/2026 tertanggal 22 Mei 2026 dan SP2HP Nomor B/145/A1.1/VII/RES.1.24/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

Ia berharap DPR RI, Itwasum, dan Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan agar penanganan transparan, profesional, dan sesuai KUHAP yang berlaku.

Apresiasi Kapolresta dan Kapolda Kalsel

Zaki menegaskan pengaduan ditempuh dengan iktikad baik untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga pelapor yang menjadi korban.

“Jangan ada framing bahwa pihak kami memanfaatkan institusi Polri, tapi dari pihak kami sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nahas! Suami Bacok Istri dan Kakak Ipar Menggunakan Golok

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. yang pernah menyampaikan komitmen menindak anggota apabila terbukti melanggar prosedur.

Apresiasi juga disampaikan kepada Propam Polda Kalsel yang berdasarkan keterangannya tengah mendalami pengaduan sejak Sabtu (10/10/2026), serta kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang saat bertemu Kamis (8/10/2026) menyampaikan agar pengaduan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Harapannya, masyarakat dan Polri semakin dekat, karena tugas Polri adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, sedangkan masyarakat juga berkewajiban menaati hukum,” tutup Zaki.

Hingga berita ini diturunkan, MentayaNet masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca