Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mengambil langkah resmi untuk memulangkan Kepala Pahlawan Nasional Demang Lehman yang hingga kini masih berada di Belanda.
Surat permohonan resmi akan disampaikan langsung kepada Pemerintah Belanda melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Upaya bersejarah tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan Gubernur Kalsel H. Muhidin dengan Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, di Rumah Dinas Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan diplomatik tersebut, Muhidin secara tegas menyampaikan keinginan kuat masyarakat Banua agar sejumlah benda bersejarah milik Kesultanan Banjar yang dahulu dibawa ke Belanda dapat dikembalikan ke daerah asalnya.
Selain kepala Demang Lehman, Pemprov Kalsel juga mengusulkan pengembalian Intan Sultan Adam yang memiliki ukuran 70 karat dan merupakan mahkota kebesaran Kesultanan Banjar yang hilang sejak Perang Banjar.
“Kita minta agar sejarah kita dikembalikan. Kepala Demang Lehman adalah marwah dan kehormatan masyarakat Kalimantan Selatan. Begitu juga Intan Sultan Adam, itu identitas Kesultanan Banjar,” ujar Gubernur Muhidin usai pertemuan.
Permintaan tersebut mendapat respons positif dari Kedutaan Besar Belanda. Menurut Muhidin, pihak Belanda menyampaikan bahwa permohonan dapat diajukan melalui surat resmi untuk kemudian diproses sesuai mekanisme repatriasi benda bersejarah yang berlaku di Belanda.
Perjuangan 166 Tahun
Demang Lehman merupakan panglima Perang Banjar yang dieksekusi Belanda pada 27 Februari 1864. Kepalanya kemudian dipenggal dan dibawa ke Belanda sebagai bentuk hukuman dan peringatan. Sejak 1864, kepala Demang Lehman disimpan di Museum Leiden dan belum pernah kembali ke tanah air selama lebih dari 166 tahun.
Sebelumnya, berbagai desakan dari sejarawan, budayawan, dan keluarga kesultanan telah lama menyuarakan pemulangan tersebut sebagai bagian dari pelurusan sejarah kolonialisme.
Pemprov Kalsel menilai momentum hubungan baik Indonesia-Belanda saat ini menjadi waktu yang tepat untuk mengembalikan artefak bersejarah tersebut. Pemulangan ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol rekonsiliasi sejarah, tetapi juga mengembalikan martabat pahlawan Banua.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Kalsel tengah menyiapkan naskah akademik dan dokumen resmi yang akan dikirimkan ke Kementerian Kebudayaan RI untuk diteruskan ke Pemerintah Kerajaan Belanda.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















