Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan 3 pelaku dan sekitar 616 batang kayu ulin ilegal berukuran 10×10 centimeter dan 158 kayu ulin berukuran 5×10 centimeter, yang diangkut menggunakan tiga truk di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Kotim.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi Wanalaga tahun 2023 yakni upaya pemberantasan illegal logging, perdagangan hasil hutan tanpa izin dan satwa yang dilindungi tahun 2023, dimana Wanalaga tahun 2023 ini dilaksanakan sejak tanggal 28 Agustus sampai 21 September 2023.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan bahwa tiga pelaku inisial P (40), S (46) dan AM (31) beserta barang bukti kayu ulin ilegal tersebut.
” Barang bukti berupa kayu ulin illegal juga juga mengamankan tiga tersangka, ” katanya.
Dijelaskan oleh Lajun ketiga tersangka ini diamankan di tiga tempat berbeda, P diamankan di Jalan Jendral sudirman km 51 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kotim, S diamankan di Jalan Jendral Sudirman KM 89 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dan AM diamankan di Jalan Jendral sudirman KM 53 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kotim.
“Kami juga mengamankan tiga unit truk yang memuat kayu, dengan Nopol
KH 8789 LN tanpa STNK, DA 8319 CW beserta Kunci kontak dan KH 8076 FO beserta STNK. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Lajun, saat diwawancarai wartawan ini, Kamis, 21 September 2023.
Diterangkan juga oleh Lajun penangkapan P dan AM dilakukan pada 18 September sekitar pukul 18.30 wib dan sekitar pukul 18.15 wib, sedangkan S dilakukan pada 17 September sekitar pukul 03.00 wib. Para pelaku ini saat diperiksa oleh pihaknya, mereka tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan kayu tesebut.
“Mereka melintas di Jalan Jendral Sudirman, kemudian kami mencegatnya di Jalan, saat di tanya mereka tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kayu itu, makanya langsung ditahan,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini barang bukti dan para pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ketiga orang ini disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
” Diancam dengan UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, ” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.