Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI, 23 tahun, yang berprofesi sebagai petugas keamanan sekolah. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, MI diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NC, 14 tahun.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di wilayah Sampit. Saat kejadian korban masih menunggu kedatangan orang tuanya seusai jam pulang sekolah.
“Memafaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, tersangka diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di dalam pos jaga tersebut tersangka melakukan tindakan dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban. Ketika korban melawan, tersangka membekap mulut korban dan mengancam,” jelas AKP Edy Wiyoko, Rabu 4/6/2026.
Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.
Kasus ini terungkap setelah kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di handphone milik pelaku. Mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian memastikan kebenaran dan melaporkannya ke Polres Kotim.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa: 1 stel seragam sekolah, pakaian dalam milik korban, dan 1 unit handphone merek Tecno Pova 5 warna gold.
Saat ini tersangka MI telah ditahan di Rutan Polres Kotim dan menjalani pemeriksaan intensif. MI dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sepanjang tahun 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Kotim telah menangani 6 perkara terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Kasi Humas.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















