Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmen melindungi kesejahteraan petani sawit swadaya. Pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membandel membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga acuan pemerintah daerah.
Berdasarkan monitoring ketat, Kementan mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS di berbagai wilayah Indonesia yang diduga kuat melakukan praktik kecurangan harga.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan, temuan ini jadi dasar pemerintah memperketat pengawasan struktural dan menstabilkan tata niaga sawit di hulu. Sebagai tindak lanjut, Kementan menggelar rapat maraton dengan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan.
“Seperti yang kami sampaikan, kami telah mengidentifikasi dua hari lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” tegas Sudaryono di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat minggu lalu (29/5/2026).
Pasca-intervensi dan teguran keras pemerintah, harga di lapangan mulai bergerak. Sebanyak 16 PKS langsung melunak dan menyesuaikan harga beli sesuai standar regulasi daerah.
Pasca-intervensi dan teguran keras pemerintah, harga di lapangan mulai bergerak. Sebanyak 16 PKS langsung melunak dan menyesuaikan harga beli sesuai standar regulasi daerah.
“Setelah pengumuman dan rapat dua hari lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan,” tegasnya.
Harga TBS sawit swadaya wajib mengacu pada harga penetapan dinas perkebunan provinsi/kabupaten. PKS yang melanggar bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















