banner 130x650

Jejak Nakes ke Home Stay! Rantai Pasok Sabu di Kuala Pembuang Terbongkar Satresnarkoba Seruyan

Jejak Nakes Sabu

Pengembangan kasus narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang terus melebar. Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil membongkar rantai pasok yang lebih terstruktur dan mengamankan terduga pemasok di sebuah homestay.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang menjerat pria berinisial FR, seorang tenaga kesehatan (nakes). Dari pemeriksaan FR, penyidik mengantongi petunjuk yang mengarah pada sosok berinisial AI, yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

Digerebek di Homestay

Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Kasatresnarkoba Polres Seruyan memimpin langsung penggerebekan di sebuah homestay kawasan Jalan KI Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

AI diamankan petugas di dalam kamar. Penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti. Namun di dalam kamar ditemukan alat isap/bong. Lebih mencurigakan, di bagian belakang bangunan polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan dalam lubang, dibungkus tisu dan diikat karet gelang.

BACA JUGA :  Nekat Jual Sabu di Gg Tiung, Perempuan 27 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketapang

Cara penyimpanan tersembunyi itu mengindikasikan upaya sistematis menghindari pengungkapan. Lokasi tersebut diduga kuat digunakan sebagai titik penyimpanan sementara dalam rantai distribusi.

Dalam interogasi awal, AI mengakui barang bukti 5,0 gram sabu bruto itu miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pemasok bagi FR. AI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut.

Jaringan Dibongkar Tuntas

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh.

“Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami melihat keterkaitan antar pelaku. Proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing,” tegas AKBP Beddy.

BACA JUGA :  Polres Madina Gelar Press Release Ungkap 11 Ball Ganja Kering Menuju Kota Sibolga

Kapolres juga mengimbau masyarakat aktif melapor. Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi informasi warga.

AI dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca