Jajaran Reskrim Polsek Ketapang lakukan penangkapan dengan seorang pengguna Narkoba jenis Sabu yang ditemukan dalam rumahnya. Dalam seminggu terakhir ini kota Sampit seperti darurat dalam penangkapan dan pemburuan Narkoba.
Kepala Satres Narkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia mengatakan kronologi bermula saat anggota Reskrim Polsek Ketapang mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi jual beli narkoba di daerah Jalan Bumi Asri Barat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Memastikan dan tepat sasaran, kita tindak lanjuti di TKP dari jajaran Polsek Ketapang,” ucap AKP I Made Rudia kepada MentayaNet.com pada Jum’at, 24 Juni 2022.
Dari hasil TKP yang telah dilakukan, jajaran Polsek Ketapang menyebutkan ditemukan sebuah barang 2 bungkus di dalam kamar tidur tersangka yang dilapisi dengan plastik klip kecil dan juga berisikan butiran kritasl warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Nasib! Warga Sampit Tak Pakai Helm, Berujung Ketangkap Narkoba
Tidak hanya itu, sebut saja AL (36 tahun) ini memiliki barang bukti berupa 1 buah timbangan digital silver, 1 pack plastik klip kecil merk Zip In, 3 buah korek api gas merk Tokai warna merah, hijau dan biru, 1 buah korek api gas bertuliskan sampurna, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxy A23warna biru muda.
“Tersangka dalam pengguna narkoba ini sudah kami amankan, dan akan diproses hukum dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepada awak media MentayaNet.com secara langsung tersangka AL dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Giat penggeladahan pukul 15.00 WIB oleh Reskrim Polsek Ketapang juga menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 68,378 (Enam puluh delapan koma tiga puluh tujuh) gram. 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,34 (Tiga puluh dua koma tiga puluh empat) gram.
Baca Juga : 20 Orang Pecandu Narkotika Diringkus, Polres Kotim Lakukan Pemusnahan Barang
Kemudian, dibelakang pintu dapur yang berada diluar rumah juga ditemukan 1 buah plastik bekas snack merk rosalia berisi gulungan dari sobekan plastik warna hitam, dibaluti kertas warna merah dan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 6 (Enam) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan dilakukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.