banner 130x650

Seorang Pria Pelangsian Ditangkap Bawa 8,84 Gram Sabu di Mentawa Baru Hulu

Seorang Pria

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria warga Pelangsian berinisial PR, 32 tahun, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Rangkas 5 RT 09, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.

BACA JUGA :  Selundupkan 180 Karung Pupuk Subsidi, Pria 47 Tahun Ditangkap Polres Kotim

“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat itu tersangka diamankan dan disaksikan ketua RT serta warga. Setelah digeledah badan, ditemukan gumpalan lakban warna hitam berisi 2 paket sabu,” jelas AKP Edy Wiyoko, Rabu [18/6/2026].

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

PR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kotim Rimbun Laporkan Korlap Aksi ke Polres Pencemaran Nama Baik

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca