Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat resmi untuk melarang pembakaran hutan dan lahan.
Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 ini diterbitkan pada Senin, 7 September 2026 sebagai langkah pencegahan sekaligus melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Isi Pokok Maklumat
– Larangan menyeluruh: Masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian. Termasuk kegiatan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
– Kewajiban perusahaan: Korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan dan perkebunan, wajib melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di area tanggung jawabnya.
– Peran serta masyarakat: Warga diminta aktif mencegah Karhutla. Jika menemukan titik api atau fire spot, segera laporkan ke pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, atau Call Center Polri 110.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Dalam maklumat ditegaskan, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa aturan yang dirujuk:
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
– UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Imbauan Kapolda
Irjen Himawan berharap seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kepedulian. Menurutnya, partisipasi semua pihak sangat penting agar Sulawesi Tenggara terhindar dari ancaman Karhutla dan dampaknya bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Maklumat ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















