Tak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Kota Sampit. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membongkar peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial T Q (34) dibekuk di kediamannya di Jalan Sari Gading Darat No. 01 RT 046 RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 30,60 gram.
- 4 (empat) butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram.
- 10 lembar plastik klip kosong.
- 1 buah kotak plastik warna pink dibalut lakban hitam.
- Uang tunai Rp 2.000.000.
- 1 unit HP Samsung dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Iptu Edi Waluyo menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah Baamang.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas mendapat informasi terlapor sedang duduk di teras depan rumahnya.
“Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankan terlapor dengan menunjukkan surat perintah tugas, disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” ujar Iptu Edi Waluyo.
Saat digeledah, terlapor bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di belakang rumah dekat pohon pisang. Di sana ditemukan 1 buah kotak plastik warna pink yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat kantong plastik hitam yang berisi 6 bungkus sabu dan 4 butir ekstasi.
Selain itu, di dalam kamar pelaku juga ditemukan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan dan HP yang digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri. Terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















