Krisis kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase paling kritis. Data KLH dan BMKG mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Sampit menembus angka ekstrem 1.200, kategori Hitam atau Berbahaya.
Angka ini menempatkan Kotim sebagai wilayah dengan polusi udara terparah se-Indonesia, mengungguli Palangka Raya yang sempat mencatat PM10 hingga 4.100. Pada level hitam, udara sudah berisiko kematian bagi kelompok rentan jika terpapar lebih dari 8 jam tanpa pelindung.
Kondisi pagi ini, Selasa (28/10/2026) pukul 07.27 WIB, pantauan aplikasi kualitas udara menunjukkan AQI Sampit masih di angka 193,0 kategori Tidak Sehat. Seperti terlihat pada foto warga, kabut asap pekat masih menyelimuti jalanan Sampit, pengendara terpaksa menyalakan lampu di siang hari dan memakai masker.
Prakiraan harian justru lebih mengkhawatirkan. Hari ini Selasa diprakirakan 291, melonjak drastis Rabu menjadi 393 dan Kamis 383. Baru pada Jumat 306 dan Sabtu 284, namun tetap kategori tidak sehat.
Dampaknya, aktivitas warga lumpuh. Jarak pandang di Kota Sampit dilaporkan hanya 5-50 meter.
Penerbangan NAM Air di Bandara H. Asan Sampit batal terbang hingga 25 Oktober 2026 dan diperpanjang menunggu perbaikan jarak pandang. Di darat, Polres Kotim terpaksa membagikan masker dan helm gratis di 11 titik strategis Sampit kemarin sebagai upaya antisipasi keselamatan.
Kabut pekat juga memakan korban. Dua pengendara motor dilaporkan terkapar di Jl. Jenderal Sudirman Sampit kemarin akibat kabut asap tebal.
Yang paling memprihatinkan adalah krisis kesehatan. Data Dinkes Kalteng mencatat 75.712 balita menderita ISPA akibat paparan asap yang sudah berlangsung 4 bulan.
Pantauan MentayaNet, asap kiriman pekat berasal dari beberapa titik api yang belum benar-benar padam dan terus merambat ke pemukiman warga.
Warga diimbau tidak keluar rumah tanpa masker N95 dan kelompok rentan seperti bayi, lansia, dan ibu hamil diminta tetap di dalam ruangan tertutup.
Kondisi ini memperkuat aspirasi DPC HA IPB Kotim yang telah disampaikan kepada DPR RI dan Wamen, untuk mendorong Presiden RI menetapkan status Bencana Nasional untuk Kalteng dan mengevaluasi penanganan Karhutla secara total.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















