Site icon MentayaNet

Sengketa Lahan Sebabi, DAD Kotim Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Sengketa Lahan Sebabi

Foto - Forum pertemuan di Kantor DAD Kotim yang dihadiri sejumlah tokoh adat terkait konflik lahan di Desa Sebabi, Kamis (26/2/2026).(Fit).

Konflik lahan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dan perusahaan perkebunan PT Bina Sawit Abadi Pratama kembali memanas setelah Polres Kotawaringin Timur menetapkan seorang warga sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan.

Petrus Limbas (PL) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP atas laporan seorang sekuriti perusahaan terkait insiden yang terjadi pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14–15, wilayah operasional PT Bina Sawit Abadi Pratama.

Penetapan tersangka PL menuai reaksi keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur. Ketua DAD Kotim, Gahara, menyebut langkah tersebut prematur dan berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah sengketa agraria yang belum terselesaikan.

Aksi Pendudukan Berujung Laporan Pidana

Peristiwa bermula ketika warga mendirikan pondok di areal kebun sebagai simbol pendudukan lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orang tua mereka. Warga menyatakan aksi itu merupakan bentuk protes atas ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah, termasuk ganti rugi, kebun plasma, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dalam situasi yang disebut warga berlangsung tegang, Petrus dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang petugas keamanan perusahaan. Namun, DAD Kotim mempertanyakan konstruksi peristiwa tersebut.

“Yang bersangkutan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Tapi dasar penetapan tersangka ini patut diuji. Apakah alat buktinya sudah cukup dan objektif ?,” ujar Gahara, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, tudingan penganiayaan tidak serta-merta dapat dilepaskan dari konteks konflik lahan yang lebih luas.

“DAD Kotim menilai proses hukum terhadap Petrus berpotensi dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan klaim agraria,” ucap Gahara.

Menurut Gahara, lahan yang disengketakan telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama hampir tiga dekade digunakan untuk berladang, berkebun, dan berburu. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah menerima kejelasan terkait ganti rugi maupun daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT).

“Kalau memang pernah ada ganti rugi, silakan dibuka datanya. Siapa penerimanya? Di mana bukti administrasinya ?,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menyoroti aspek transparansi perusahaan dalam proses pembebasan lahan.

Mekanisme Adat Disebut Tak Dihargai, Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang 

Dari sisi adat, Damang Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyatakan jalur penyelesaian melalui lembaga adat telah diupayakan namun tidak diindahkan.

Menurutnya, sehari setelah insiden, laporan masuk ke kedamangan atas nama Andri Alberto. Pihak adat kemudian melayangkan tiga kali surat panggilan kepada pihak yang dilaporkan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme adat terlebih dahulu. Namun, tidak ada respons.

“Sudah tiga kali kami panggil. Tidak pernah dihargai. Bagi kami ini bentuk pengabaian terhadap lembaga adat,” ujarnya.

Yustinus juga membantah narasi adanya kekerasan sebagaimana dilaporkan. Ia menyebut jumlah warga di lokasi saat itu sekitar sepuluh orang, sementara dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan.

“Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus memukul,” katanya.

Ujian Penegakan Hukum dan Sensitivitas Sosial

Bagi DAD Kotim, perkara ini bukan semata kasus pidana individu, melainkan menyangkut legitimasi dan pengakuan terhadap institusi adat yang secara konstitusional diakui keberadaannya dalam penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat.

DAD meminta kepolisian menahan diri untuk tidak melakukan penahanan terhadap Petrus, yang dijadwalkan kembali memenuhi panggilan penyidik pada 2 Maret mendatang.

Langkah aparat dalam menangani perkara ini dinilai akan menjadi indikator penting: apakah penegakan hukum mampu berdiri netral di tengah konflik agraria, atau justru memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Polres Kotawaringin Timur terkait tudingan kriminalisasi dan pengabaian mekanisme adat tersebut. (Fit).

Exit mobile version