Kunjungan kerja Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, ke kantor BNNK Kotawaringin Timur di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di daerah.
Agenda reses tersebut tidak hanya menjadi ruang serap aspirasi, tetapi juga forum strategis membahas penguatan kelembagaan BNNK agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pertemuan itu, Teras Narang menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas BNNK Kotim, terutama terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, tantangan geografis Kotim yang luas dengan banyak akses terbuka menjadikan daerah ini rawan dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Saya melihat semangat jajaran BNNK Kotim sangat kuat. Namun semangat ini harus ditopang dengan kewenangan dan personel yang memadai. Kita ingin BNNK Kotim memiliki penyidik sendiri, sehingga bisa bertindak cepat tanpa selalu menunggu dukungan dari provinsi,” ujar Teras Narang pada Jum’at, 27 Februari 2026.
Saat ini, kewenangan penyidikan masih berada di bawah koordinasi BNNP Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut dinilai perlu penguatan agar respons terhadap kasus narkotika di tingkat kabupaten dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.
Selain aspek penindakan, Teras Narang juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif. Ia mendorong agar di Kotim tersedia fasilitas rehabilitasi yang representatif, sehingga para pecandu dapat dipulihkan dan kembali menjalani kehidupan yang produktif.
“Penindakan itu penting, tetapi rehabilitasi adalah investasi jangka panjang. Kita harus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dengan pendekatan yang menyeluruh,” tegasnya.
Dalam kegiatan reses tersebut, Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, turut mendampingi secara langsung. Kehadiran pimpinan legislatif daerah itu menjadi simbol dukungan politik terhadap penguatan peran BNNK di Kotim.
Rimbun menyampaikan bahwa DPRD Kotim memiliki komitmen kuat untuk mendukung langkah-langkah strategis dalam pemberantasan narkoba, termasuk melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Kami di DPRD tentu sangat mendukung apa yang menjadi dorongan Bapak Teras Narang. Ini persoalan serius yang menyangkut masa depan daerah. Jika memang diperlukan penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran, maka akan kita bahas bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rimbun.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, DPRD siap menjadi mitra strategis dalam membangun kolaborasi lintas sektor.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus bersinergi. Kami ingin Kotawaringin Timur menjadi daerah yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Rimbun berharap kunjungan reses tersebut tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya turut menilai dukungan dari DPD RI akan memperkuat posisi daerah dalam mengusulkan peningkatan kapasitas BNNK Kotim,” tegasnya.
Kegiatan tersebut menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika di Kotawaringin Timur membutuhkan perhatian serius dan berkelanjutan.
Dengan dorongan politik dari tingkat pusat, dukungan legislatif daerah, serta penguatan sumber daya BNNK, diharapkan langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dapat segera terwujud.

