Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kotim yakni Ketua Ahyar Umar (AU) dan Bendahara Bani Purwoko (BP) dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), pasalnya keduanya sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat 14 Juni 2024, sudah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi Kalteng.
“Dua tersangka tiga kali kami panggil tidak datang, kami juga sudah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan kepada wartawan usai menghadiri acara diskusi publik PWI Kalteng pada Kamis, 20 Juni 2024.
Douglas menjelaskan, Kejati Kalteng akan melajukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka, bahkan juga masih melakukan penelaahan terhadap kuasa hukum apakah ada langkah penghalang ini.
“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka baru. Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra SH, MH mengatakan Dana Hibah dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP