Site icon MentayaNet

Tok !!! Pengadilan Negeri Pontianak Sahkan Perkawinan Beda Agama

pengadilan negeri

Pengadilan Negeri Pontianak mengesahkan dan memberikan izin kepada pasangan beda agama di Pontianak untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Izin itu disahkan oleh Hakim tunggal PN Pontianak, Yamti Agustina, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu RNA (beragama islam) dan M (beragama katolik).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”ujar hakim Yamti dalam amar putusannya, Kamis, 17 Maret 2022.

Permohon dengan nomor:12/Pdt.P/2022/PN Ptk dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA) RI, memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

“ Putusan ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya,” kata Hakim Yamti Agustina

Baca Juga : Wakil Ketua dan Penitera Pengganti PN Sampit Alih Tugas, Ini Tempat Tugas Barunya

Adapun dalil-dalil permohonan dimaksud antara lain, bahwa para pemohon telah sepakat satu sama lain untuk melaksanakan perkawinan yang telah dilangsungkan pada 19 September 2021 berdasarkan Akta Pernikahan Nomor: 003/AP/BBP/IX/2021.

Namun, ketika hendak mendaftarkan pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, para pemohon mendapat kesulitan dan penolakan karena merupakan pasangan beda agama. Sebab, perkawinan beda agama baru bisa dicatatkan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.

Dapat penolakan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pasangan beda agama tersebut yang merupakan pemohon tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan dan tetap pada agamanya masing-masing.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim memandang permohonan para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentangperkawinan beda agama para pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” tutup hakim.

 

Exit mobile version