Pemerintah Kabupaten Seruyan tolak menandatangani pengajuan izin adanya prinsip tukar menukar kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.
Yulhaidir, Bupati Seruyan mengungkapkan tolak menandatangi izin keperluan PBS milik PT Binasawit Abdi Pratama (BAP) atau eks PT Agro Mandiri Perdana. Meskipun dalam hal ini, PT BAP telah mengantongi izin prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan surat Nomor S.22/1/KLHK/2021 Tanggal 15 Maret 2021.
“Dengan ini menolak untuk menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit an. PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), di Wilayah Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Kepala Bappedalitbang Seruyan Budi Purwanto pada Sabtu, 04 Februari 2023.
Dijelaskannya, alasan penolakan adalah bahwa dalam peta hasil penataan batas areal persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan kelapa Sawit PT Binasawit Abadi Pratama tidak diplotting/dicadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 Ha (20%) dari kawasan HPT dan Kawasan HH yang akan dilepaskan menjadi APL.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan persetujuan prinsip kepala BKPM RI an. Menteri LHK nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 maret 2021, dan ketentuan dalam peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021 pasal 276 ayat (1).
Baca Juga :
Bupati Seruyan Tanggap Rumah Penduduk Yang Hanyut
Hal itu berkaitan untuk menegaskan bahwa kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi paling banyak 80%, untuk perusahaan perkebunan.
Kemudian diketahui paling sedikit 20% untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Ditambahkannya, ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan permohonan di atas.
Hal ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun, dalam rangka meningkatkan perekonomian.
“Sudah ada perusahaan yang melaksanakan regulasi tersebut yaitu PT Wilmar Group, Musirawas Group, Goodhope Group, PT Sawitmas Nugraha Perdana dan PT Menthobi Sawit Jaya,” ungkap Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Kepala Bappedalitbang Seruyan Budi Purwanto.
Sekadar diketahui, PT Binasawit Abadi Pratama (eks. PT Agro Mandiri Perdana) melakukan proses tukar menukar kawasan hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2012, tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2010.
Baca Juga :
Hadiri Hasupa Hasundau, Bupati Seruyan: “Ini Sarana Efektif Meningkatkan Persaudaraan”
Diketahui tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dan selanjutnya dicabut dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 104 tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
PT Binasawit Abadi Pratama, menyampaikan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri LHK, terakhir dengan surat nomor : BAB2/DL6/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 hal permohonan penyelesaian pelepasan kawasan hutan/tukar menukar kawasan hutan sesuai dengan PP 60 tahun 2012.
Atas permohonan tersebut di atas, An. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan surat persetujuan prinsip nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021, hal persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMHK) untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 17.423 Ha di Kabupaten Seruyan.
Persetujuan prisip Tukar Menukar Kawasan Hutan tersebut di atas, pada angka 4.h menegaskan bahwa PT Bina Sawit Abadi Pratama dibebani kewajiban : mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 Ha (20%) dari kawasan HPT dan kawasan HP, yang akan dilepaskan menjadi APL dan dapat diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.