Anggota Komisi I DPRD Kotim, Anang Kapeliyus ungkapkan warga pelosok masih kesulitan membuat surat tanah. Kondisi demikian terjadi dikarenakan banyaknya lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Saat ini warga pelosok kesulitan untuk meningkatkan status kepemilikan lahan mereka karena banyak kebun dan lahan masyarakat masuk dalam izin perusahaan,” ungkapnya kepada MentayaNet.com pada Jum’at, 15 April 2022.
Seharusnya kata dia areal itu di keluarkan dari HGU tersebut, namun fakta dilapangannya tersebut tidak dilakukan secara demikian.
Menurutnya, peningkatan status kepemilikan lahan masyarakat ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga : Bupati Seruyan Ikuti Rakor Teknis Pengembangan Kelistrikan di Jakarta, Simak Point Pentingnya!
Salah satunya adalah mendaftarkan semua tanah milik masyarakat melalui program PTSL. Namun sangat disayangkan program ini di daerah khususnya pelosok masih terkendala.
“Semoga ini ada solusinya dan tidak bisa pemerintah daerah membiarkan manajemen perusahaan yang masuk dalam kebun-kebun masyarakat menghambat upaya peningkatan hak-hak masyarakat tadinya,” tegas Anang.
Dengan adanya pendaftaran tanah itu sendiri, selain meminimalisir tingkat sengketa lahan kedepannya juga berimplikasi positif bagi daerah.
Baca Juga : Aduh Sakit! DPRD Kotim Nilai Jalan HM Arsyad Harus Segera Lakukan Perbaikan
Masyarakat akan mendaftarkan tanahnya dan membayar pajak bumi dan bangunan tersebut sehingga menjadi pemasukan bagi kas daerah.
Ia juga menegaskan masyarakat akan mudah mendapatkan pinjaman dana dari lembaga perbankan ketika ada sertifikat lahan tersebut. Sehingga bisa berdampak untuk peningkatan usaha dan pada akhirnya terhadap kesejahteraan masyarakat.