Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim meningkatkan kewaspadaan, karena kini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai marak.
“Sejak dulu bahwa karhutla itu by design, sehingga perlu dicegah, padamkan dan proses hukum pelakunya,” kata Dadang di Sampit, Senin, 31 Januari 2022.
Pernyataan itu disampaikan ketika ia menanggapi mulai maraknya kebakaran lahan di Sampit. Seperti pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu kebakaran lahan terjadi di empat titik lokasi, yakni satu di Jalan Pelita Barat, dua di Jalan MT Haryono Barat dan satu di Jalan Bumi Raya.
Menurut Dadang, karhutla merupakan ancaman rutin yang rawan terjadi setiap tiba musim kemarau, karena luasnya sebaran tanah gambut di daerah ini.
Saat kemarau, gambut mudah kering hingga sangat mudah terbakar. Sementara pemadamannya sangat sulit karena api membakar hingga ke dalam tanah meski di permukaannya terlihat sudah padam.
Baca Berita Terkait : Kotim Mulai Waspada Karhutla, Apa Respon Pemerintah Daerah ?
Karena itu, seharusnya sudah ada desain atau skema jelas tentang pencegahan dan penanganan ancaman bencana tahunan ini. Selain itu, penanganannya dari tahun ke tahun seharusnya semakin baik, diwujudkan dengan kemampuan mencegah dan menekan potensi karhutla hingga sekecil mungkin.
Langkah pencegahan dinilai jauh lebih penting untuk dilakukan. Selain lebih mudah dan murah, pencegahan juga memungkinkan disertai upaya-upaya berdampak pada ekonomi masyarakat, seperti pemberdayaan masyarakat dalam memanfaatkan lahan terlantar dan merawatnya agar tidak sampai terbakar atau dibakar.
Dadang menyarankan Pemkab Kotim memaksimalkan upaya-upaya pencegahan, agar bisa dilakukan dengan baik dan berhasil sesuai harapan. Sarana dan prasarana pemadaman kebakaran harus dilengkapi, seperti memperluas sebaran sumur bor atau embung air, terutama di wilayah yang berpotensi besar terjadi kebakaran lahan.
“Kebijakan pemerintah daerah memberikan bantuan alat berat untuk setiap kecamatan diharapkan segera direalisasikan merata. Dengan begitu, excavator itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengolah lahan pertanian dan mencegah kebakaran lahan,” tegas Dadang.
Baca Juga : Tegaskan Untuk Fokus Pada Pembenahan Infrastruktur, Akankah Terlaksana ?
Selain itu, Pemkab Kotim juga harus terus memberikan edukasi secara massif kepada masyarakat bahwa karhutla akan sangat merugikan semua pihak. Masyarakat juga harus diberi pemahaman bahwa ada konsekuensi hukum jika membakar lahan, apalagi jika sampai menyebabkan kebakaran tidak terkendali.
“Kami berharap upaya pencegahan lebih dimaksimalkan lagi. Jangan sampai kebakaran semakin marak, baru kalang kabut. Masyarakat juga diharapkan peduli membantu mencegah karhutla, karena dampaknya akan dirasakan masyarakat secara luas,” tukas Dadang.