Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama tim produk hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman didampingi anggota dewan lainnya. Dari pihak Pemda dihadiri Asisten III Sekda Seruyan Sugian Noor bersama tim hukum dan dinas terkait.
Menurut politisi Demokrat, Arahman, 2 Raperda yang dibahas kali ini terkait Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Seruyan.
“Dengan nanti ditetapkannya Perda perlindungan masyarakat adat dapat memberikan kepastian hukum yang jelas. Dan memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri,” jelas Arahman.
Sedangkan, Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak di seruyan ini merupakan upaya pemda dalam melaksanakan berbagai kebijakan demi mewujudkan seruyan ramah anak.
“Raperda ini memang perlu digodok secepatnya, karena berkaitan dengan pelindungan hak-hak anak demi terwujudnya Seruyan sebagai Kabupaten Layak Anak yang merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di wilayah Seruyan,” pungkasnya.