DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dalam rangka membahas hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Rapat pembahasan yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan ini juga dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin dan turut dihadiri Ketua Bapemperda, Arahman serta Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat.
“Alhamdulillah untuk agenda hari ini kita melaksanakan rapat pembahasan hasil evaluasi atau fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng, terhadap Raperda Kabupaten Seruyan tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Muhamad Aswin pada Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Arahman turut menyampaikan bahwa kegiatan rapat pembahasan yang dilaksanakan bersama pihak pemerintah daerah dan dinas terkait ini juga menindaklanjuti dari hasil fasilitasi Perda yang telah dikeluarkan dari biro hukum Provinsi Kalteng.
Arahman juga menyampaikan, tentunya pada rapat pembahasan ini untuk bersama memberikan masukan dan saran, terkait dengan hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng terkait Perda tersebut.
“Sebagaimana yang telah dijadwalkan, bahwasanya kita hari ini melakukan rapat pembahasan hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah yang telah dikeluarkan oleh biro hukum Kalimantan Tengah. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, setiap rancangan Rancangan Peraturan Daerah harus difasilitasi dulu oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah diselaraskan kembali antara eksekutif dan legislatif,” jelas Arahman.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.