Site icon MentayaNet

BPK Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Mark Up, LSM Tamperak Minta Bupati dan Inspektorat Tegas Menindak

BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tindakkanjuti atas laporan pengaduan Mark Up kegiatan Smart Village dan intervensi sumber dana desa tahun anggaran 2023 se Kabupaten Mandailing Natal.

Surat dengan nomor : 195/s/XVIII.MDN/05/2024 itu berbunyi yang terhormat ketua DPD LSM Tamperak di Panyabungan Madina.

Sehubungan dengan surat saudara nomor : 693/LP/LSM/TAMPERAK/MADINA/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 terkait laporan pengaduan mark up kegiatan smart village dan intervensi sumber dana desa tahun anggaran 2023 se Kabupaten Mandailing Natal, kami mengapresiasi kepedulian saudara (LSM Tamperak) dalam mengawasi pengelolaan dana desa, khususnya yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah pasal 19, yang menyatakan Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa, Bupati dibantu Camat dan Inspektorat, serta Bupati menugaskan perangkat daerah terkait.

“Atas hal tersebut, kami BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah mengkoordinasikan permasalahan dana desa yang saudara Ketua M. Yakub Lubis (LSM Tamperak) sampaikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Kepala Perwakilan BPK Eydu Oktain dalam surat balasan BPK itu.

Sementara itu Ketua LSM Tamperak M. Yakub mengatakan terima kasih atas jawaban surat kami laporan Pengaduan
Mark Up kegiatan Smart Village dan intervensi sumber dana desa tahun anggaran 2023 se Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami minta untuk memeriksa Mark Up kegiatan Smart Village dan intervensi sumber dana desa tahun anggaran 2023 se Kabupaten Mandailing Natal,” tegasnya.

Menurut Yakub, jika memang ditemukan dugaan Mark Up untuk mengembalikan
kegiatan Smart Village dan intervensi sumber dana desa tahun anggaran 2023 se Kabupaten Mandailing Natal.

” Jangan hanya melakukan pembinaan dan pengawasan desa saja, jika ditemukan Mark Up uang negara, harus dikembalikan dan Kepala Desa atau pejabat desa agar diberhentikan agar membuat efek jera, Bupati dibantu Camat dan Inspektorat harus tegas,” pungkasnya.

Exit mobile version