Informasi datang dari Bupati Seruyan Yulhaidir yang melarang seluruh pejabat dan pegawai menggunakan mobil dinas atau plat merah digunakan mudik Lebaran 1443 Hijriah.
Diungkapkan langsung oleh Bupati Seruyan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran ini berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan sekitarnya, hal ini guna menjaga inventaris yang telah disediakan pemkab untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : DPRD Seruyan : Jangan Suka Dijadikan Kelinci Percobaan, Pemkab Harus Buka Telinga
“Sebenarnya larangan ini sudah sejak dulu tapi masih banyak yang gak paham aturan. Jadi siapapun tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran, tanpa pengecualian,” ungkap Yulhaidir kepada MentayaNet.com pada Kamis,21 April 2022.
Guna memastikan aturan tersebut diterapkan, nantinya akan dilakukan inventarisasi mobil dinas dan dilakukan pengawasan agar larangan ini benar-benar dilakukan sebagaimana mestinya.
Dari pantauan MentayaNet.com jika nantinya ada yang tetap nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai bersangkutan, terutama terkait disiplin seorang abdi negara.
Baca Juga : Waket I DPRD Kotim : Masih Ada Oknum Lain Yang Rendahkan Lembaga,Belum Kena Nahasnya Aja
“Kalau ada yang menggunakan, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegas Yulhaidir.
Ia menambahkan, kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak boleh.
Ditekankan adanya dengan larangan tersebut benar-benar dipatuhi oleh para ASN dan jajaran lainnya. Kepala perangkat daerah juga wajib mengawasi pegawainya dan jikalau ditemukan, langsung berikan tindakan.