Anggota Komisi I DPRD Kotim menyebutkan jika seluruh perusahaan perkebunan memberikan plasma kepada masyarakat, warga di daerah ini akan sejahtera.
Disebutkan oleh M. Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim, ia bersepakat dengan sikap tegas dari pemerintah untuk mewajibkan semua perkebunan kelapa sawit memiliki plasma, guna semua masyarakat dapat merasakannya.
“Saya yakin jika semua kebun mematuhi ketentuan itu maka masyarakat akan sejahtera,” ucap M.Abadi kepada MentayaNet.com pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca Juga : Memukau! Ketua DPRD Kotim Dukung Pesparawi Kontingen Kotim Berlaga di Ajang Nasional
Pada dasarnya, M.Abadi tegaskan tidak sulit kalau memang ingin masyarakat sejahtera dengan memiki kebun plasma semua. Tinggal menekan semua pengusaha untuk melaksanakan kewajiban kebun plasmanya sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Abadi menegaskan, kewajiban plasma sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan terhadap penerapan Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Pasal 11 tentang Kewajiban Membangun Kebun untuk masyarakat sekitar.
Dalam ketentuan itu, diterangkannya kepada awak media MentayaNet.com paling rendah realisasi seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.
Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan.
Baca Juga : Pusing! DPRD Kotim dan BKPSDM Bahas Pertimbangan Tekon 2023 Dihapuskan
“Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut. Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau di lahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai,” tandasnya.
Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas HGU mereka.
Namun, sejak berlakunya Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20% HGU.