Saat ini pasar milik swasta mulai bermunculan di kota Sampit, Kotawaringin Timur, Para pemilik pasar itu dapat melengkapi segala perizinan dan syarat administrasi lainnya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) ataupun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), agar tidak bermasalah di kemudian hari terutama di kota Sampit.
“Hal ini guna terciptanya pasar yang tertib, aman dan terawasi oleh pemerintah. Sehingga jika suatu saat terjadi masalah, bisa diselesaikan secara langsung dan cepat,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Ardiansyah di Sampit kepada mentayanet.com pada Senin, 21 Maret 2022.
Baca Juga : Seruyan Minim Peningkatan Kualitas Pendidikan, Legislator Ini Buka Suara
Dia juga meminta pemerintah daerah untuk segera menertibkan bilamana menemukan pasar milik swasta yang tidak memiliki izin dari instansi yang membidanginya.
Baca Juga : SOPD Terkait Enggan Tindaklanjuti Hasil Reses, Bikin Geram DPRD Seruyan
Kalau semakin banyak liar yang ditemukan didaerah ini, akan menimbulkan kecemburuan dan konflik sosial antar pedagang.
Pedagang juga diharapkan berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemkab, guna mentertibkan jalan dan tempat jualan yang digunakan.
“Dinas yang bersangkutan juga kami harap untuk mempermudah pengurusan izin pasar ini, agar para pemilik pasar tidak segan atau malas mengurus izinnya. Namun tentunya harus tetap dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan segala dampaknya, sehingga izin yang diberikan tidak membuat masyarakat dirugikan,” ujar Ardiansyah.
Mengingat saat ini mulai menjelang Ramadhan, maka pemerintah daerah harus segera menyiapkan sarana dan prasarana seperti bazar ramadhan ditempat yang akan disediakan sesuai prosedur nantinya.