Site icon MentayaNet

DPRD Kotim Mengundang DPMPTSP Membahas Soal Waralaba Minimarket

kotim

Photo: Ilustrasi Minimarket

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim Handoyo J Wibowo akan mengundang Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim untuk mempertanyakan soal polemik waralaba minimarket yang jadi sorotan.

Menurut Handoyo, persoalan itu harus diselesaikan. Bagi retail yang memang melanggar perda, tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin operasionalnya. Terutama mengenai indikasi pelanggaran Peraturan Daerah Kotim.

”Saya sangat menyesalkan kita punya peraturan, punya hukum yang mengatur tentang zonasi pasar. Tapi, ini dengan sendirinya diabaikan sehingga membuat banyak warga yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Saya akui keberadaan retail ini memang semakin menumpuk di kota ini,” ujar Handoyo.

Baca Juga :

DPRD Sarankan Pemkab Kotim Buat Aturan Terkait Pohon Yang Ganggu Jalur Listrik

Handoyo menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dipatuhi bersama. Perda itu juga disertai sanksi jika terjadi pelanggaran.

”Nanti kita sama-sama buka dalam forum RDP, apa saja sanksi pada pihak terkait jika memang melanggar perda. Kalau saya tidak salah ingat, sanksi ini sampai kepada pencabutan izin operasional,” katanya.

Sebelumnya diberitahukan, sejumlah pedagang resmi mengadukan keresahannya terhadap maraknya waralaba minimarket di Kota Sampit ke DPRD Kotim. Mereka siap buka-bukaan terkait kondisi perekonomian yang semakin lesu setelah retail modern itu berdiri.

Baca Juga :

Ketua DPRD Seruyan : Petani Harus Aplikasikan Teknologi, Guna Hasil Lebih Meningkat !

”Kami sudah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kotim. Persoalan ini merupakan akumulasi keresahan para pedagang kecil.  Kami sudah bertemu anggota DPRD Kotim di Komisi I yang membidangi,” kata Rui Joaquim, salah seorang pedagang.

Pihaknya meminta agar DPRD Kotim menjadwalkan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu  Kotim, instansi yang berwenang memberikan izin minimarket tersebut.

Aspirasi itu diharapkan segera ditindaklanjuti, sehingga pedagang bisa menyampaikan kondisi mereka secara faktual. Termasuk dampak dirasakan sejak menjamurnya bisnis tersebut.

”Harapan kami sesegera mungkin dijadwalkan, supaya kami mempunyai wadah untuk menyampaikan apa yang jadi permasalahan kami,” ujar Rui.

Exit mobile version