Site icon MentayaNet

Edarkan Sabu 15,35 Gram, Seorang Perempuan di Desa Bukit Raya Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim

Seorang Perempuan

Seorang perempuan berinisial KMR Binti SLM (34) warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim karena nekat mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku, Jalan Cilik Riwut Km 75, RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Warga resah karena KMR kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Anggota Satresnarkoba langsung lidik. Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya,” kata AKP Edy, Sabtu (10/5/2026).

Penggeledahan disaksikan Ketua RT/RW dan warga sekitar. Dari tangan KMR, polisi menyita:

1. 1 kantong bubble wrap warna pink berisi 41 bungkus klip sabu* dengan berat kotor 15,35 gram.

2. Uang tunai Rp1.400.000 diduga hasil penjualan.

3. 1 timbangan digital untuk memaket sabu.

“KMR mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam penguasaannya,” tegas Kasi Humas.

Dijelaskan oleh Kasi Humas, saat ini KMR dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat *Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumanpidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Polres Kotim mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. “Ini bukti sinergi polisi dan warga dalam perang melawan narkoba di Kotim,” tutup AKP Edy.

Exit mobile version