Site icon MentayaNet

“Error in Persona!” Jangan Seret Damang, DPRD dan Kades ke Meja Hijau, Mereka Fasilitator Warga Tuntut Plasma 20%

Error in Persona

Foto: ilustrasi.

Tokoh pemuda desa Sebabi Delvin AP menilai gugatan perdata Rp100 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, anggota DPRD Kotawaringin Timur, dan Kepala Desa Sebabi tidak tepat dan berpotensi salah alamat secara hukum.

“Ketiga pihak itu tidak bertindak untuk kepentingan pribadi atau cari untung. Mereka hadir menjalankan tugas melayani masyarakat dan memfasilitasi aspirasi warga menuntut hak plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama, anak perusahaan Sinar Mas, yang belum direalisasikan sejak 1999,” tegas Delvin.

Menurutnya, 3 Pilar yang digugat oleh PT BAP justru jalankan fungsi Negara, yakni :

1. Damang Kepala Adat Telawang bertugas karena persoalan masuk yurisdiksi kedamangan. Negara mengakui masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Damang berfungsi jaga ketertiban adat, mediasi sengketa, dan bantu selesaikan masalah di wilayah adatnya.

2. Anggota DPRD Kotim hadir sebagai wakil rakyat. Pasal 149 UU No. 23/2014 tegas menyebut fungsi pengawasan, serap aspirasi, dan perjuangkan kepentingan dapil. Mereka dilindungi hak imunitas Pasal 160 & 161 UU Pemda. Tak bisa dituntut atas sikap dan tindakan dalam tugas kedewanan membela rakyat.

3. Kades Sebabi jalankan tugas Pasal 26 ayat (1) & (2) UU No. 6/2014 tentang Desa: selenggarakan pemerintahan, bina masyarakat, jaga ketenteraman, dan fasilitasi penyelesaian masalah warga demi kondusifitas desa.

Dijelaskan oleh Delvin ini Error in Persona, mereka bukan pihak yang menikmati plasma.Karena itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke tiga pihak ini berpotensi error in persona alias salah orang.

“Mereka bukan yang menuntut plasma. Yang nuntut masyarakat. Mereka bukan yang nikmati untung dari sengketa. Mereka tak punya kepentingan pribadi. Hadir murni jalankan tugas pelayanan publik, fungsi sosial, dan tanggung jawab kelembagaan,” ujar Delvin.

Pasal 1365 KUHPerdata jelas katanya, PMH harus ada perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan sebab-akibat.

“Pertanyaan besarnya, di mana letak kesalahan pribadi Damang, anggota DPRD, atau Kades? Mereka justru jalankan kewajiban jabatan agar situasi aman dan kondusif,” tegasnya.

Di sisi lain, tuntutan plasma 20% warga punya dasar hukum kuat. Pasal 58 ayat (1) UU No. 39/2014 tentang Perkebunan wajibkan perusahaan fasilitasi kebun masyarakat sekitar. Aturan ini diperkuat regulasi lain yang mewajibkan plasma minimal 20% bagi warga sekitar kebun.

“Yang diperjuangkan warga Sebabi adalah hak plasma sejak 1999 yang tak kunjung direalisasikan. Harusnya semua pihak kedepankan dialog dan keadilan substansial, bukan seret pihak yang layani publik ke gugatan salah sasaran,” pungkas Delvin.

Exit mobile version