Kasus dugaan penganiayaan anak di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, memasuki babak baru. Selain kekerasan, keluarga korban mengaku dipaksa menandatangani surat ganti rugi Rp5 juta usai anak mereka dituduh mencuri.
Korban berinisial S (12) diduga tidak hanya dianiaya pemilik toko, tetapi juga diintimidasi hingga keluarganya dibebani tuntutan ganti rugi jutaan rupiah.
Dipaksa TTD Surat, Motor Jadi Jaminan
Ayah korban, Ismail Lubis, menyebut anaknya mengalami kekerasan oleh AY, pemilik toko tempat dugaan pencurian terjadi. Sementara ibu korban, HS, mengaku suaminya terpaksa menandatangani surat ganti rugi yang sudah disiapkan perangkat desa dan BPD.
“Waktu itu aparat desa datang ramai-ramai ke rumah. Surat ganti rugi sudah siap, tinggal ditandatangani. Karena banyak yang datang, terpaksa kami tanda tangan,” ujar HS, Minggu 10/5/2026, dikutip dari gosumut.com.
Dalam surat itu, keluarga korban diwajibkan membayar Rp5 juta dengan skema cicil lima kali dalam dua bulan. Jika gagal lunas, sepeda motor milik ayah korban harus diserahkan ke AY sebagai ganti.
“Ganti rugi Rp5 juta itu beban besar bagi kami. Suami saya tanda tangan karena merasa tertekan,” tambah HS.
Ismail juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisi dari Polsek Lingga Bayu. Oknum itu disebut ikut mengintimidasi S agar mengaku mencuri.
“Jika dalam waktu setengah batang rokok saya ini tidak juga mengakui bahwa telah mencuri, akan ku patah-patahkan tanganmu,” ucap Ismail menirukan ancaman oknum tersebut.
Publik Sorot Dugaan Intimidasi & Pemerasan
Kasus ini memicu pertanyaan serius di masyarakat. Selain dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, muncul sorotan soal intimidasi dan kesepakatan pembayaran yang diklaim dibuat dalam kondisi tertekan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik toko, aparat Desa Tandikek, maupun Polres Madina terkait dugaan keterlibatan oknum Polsek Lingga Bayu.

