Para tergugat yang merupakan Pengurus Kelompok Tani di Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang yang digugat oleh PT MAP atas perbuatan melawan hukum dinilai kabur tidak terbukti.
“Dari fakta yang terungkap di persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan dan kabur,” kata salah satu tergugat, Bendahara Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan Hendra, Jumat 7 Juni 2024.
Hendra menerangkan bahwa gugatan kepada Kelompok Tani kami adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi di dalam persidangan lebih banyak mengarah ke persoalan lahan, yaitu berada di Desa Penyang seluas 600 hektare.
“Permasalahan lahan tersebut sudah berlangsung selama 18 tahun lalu atau sejak 2006 sudah berkali-kali melakukan upaya mediasi,” terangnya.
Menurut Hendra, terungkap fakta-fakta di dalam persidangan, penggugat (PT MAP) tidak mampu membuktikan dalilnya tentang “Perbuatan Melawan Hukum Melalui bukti surat dan bukti saksi yang dihadirkan oleh penggugat di Muka Pengadilan.
“Tidak satupun dalil yang dapat diterima untuk menyatakan bahwa tergugat (kami Kelompok Tani) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Justru, tergugat menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum,”tukasnya.
Karena kata Hendra, PT MAP yang menguasai mengelola dan memanfaatkan tanah/lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan selama 18 tahun hingga saat ini, tanpa izin dari kelompok tani.
” PT MAP menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah/lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan selama 18 tahun hingga saat ini, tanpa izin,” tegasnya.
Penggugat juga mengatakan bahwa tergugat melakukan tindakan perbuatan yang menyebabkan terganggunya pekerjaan karyawan PT MAP, namun dalam persidangan saksi dari penggugat mengatakan tidak ada.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Tergugat mengatakan pada tahun 2006 telah menerima secara langsung surat laporan pemberitahuan tertulis sebagaimana dalam Bukti T-8 bahwa adanya tanah/ lahan milik Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan yang berada dalam HGU PT MAP dan saksi itu yang mempertemukan Ketua Kelompok Tani dengan Pihak PT MAP.
Saksi mengatakan tidak pernah menandatangani atau pun mengetahui adanya pembebasan hak atas Tanah/Lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan tersebut kepada pihak PT MAP, hingga saat ini.
PT MAP mengatakan tindakan dan upaya memperjuangkan pengembalian Hak atas Tanah/Lahan yang dilakukan oleh para tergugat 1, 2 dan 3 selaku Pengurus inti Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
“Sementara kami sebagai Tergugat memiliki Surat Keterangan Pernyataan Pengakuan Tanah tahun 1988,” tegasnya.
Berdasarkan uraian itu, penggugat telah keliru mendalilkan sebuah Perbuatan Melawan Hukum.
Pembuktian yang telah dilakukan terhadap dalil-dalil penggugat, namun tidak mampu menerangkan secara jelas unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang seperti apa yang sedang dilakukan oleh tergugat.
“Berdasarkan kesimpulan yang telah kami uraikan, demi Keadilan dan Kepastian Hukum, kami memohon Kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan agar menjatuh Putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.
(Tim)