Pengganti Antar Waktu (PAW) H Rambat dari Partai PKB karena yang bersangkutan mengundurkan diri maka proses PAW tersebut segera dilaksanakan oleh Partai PKB Kotim.
Menurut Bima Santoso anggota Komisi IV DPRD Kotim yang juga merupakan anggota Fraksi PKB Kotim mengatakan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) H Rambat kepada pengganti dari Partai PKB sudah diusulkan ke DPP PKB.
“Sudah diajukan ke DPP PKB, semoga surat dari DPP segera terbit agar segera diajukan kepada Gubernur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli) melalui surat Ketua DPRD Kotim,” katanya, Sabtu, 20 Mei 2023.
Sementara itu Sekretariat DPRD Kotim sudah menerima permohonan untuk PAW H Rambat yang mengundurkan diri.
Baca Juga :
M Abadi : Warga Jangan Takut Laporkan Tindakan Pungli Oleh Oknum Nakal !
Ada pun persyarataan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD meliputi:
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD :
1. Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli)
2. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten perihal Rekomendasi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli) dilampiri dengan :
- Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten ditandatangani Ketua KPU Kabupaten (surat asli)
- Berita Acara tentang Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten (surat asli)
- Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Perolehan Suara Pemilu Tahun berkenaan (copy dan dilegalisir KPU Kabupaten)
- Daftar Peringkat Perolehan Suara Parpol yang mengusulkan PAW (copy dan legalisir KPU Kab/Kota)3.Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat aslI
3. Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli)
4. Surat DPC atau DPD II Parpol kepada Ketua DPRD Kab/Kota perihal Usulan/Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, surat asli ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Parpol dan ada cap/stempel parpol, yang dilampiri dengan :
a. Keputusan DPP, DPD dan/atau DPC/DPD II tentang pemberhentian keanggotaan Parpol dan pengangkatan pengganti antar waktu (disesuaikan AD/ART Parpol mengenai mekanisme pemberhentian keanggotan Parpol), surat asli ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol ;
1. Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang, apabila anggota DPRD yang diganti meninggal dunia (berkas dicopy dan dilegalisir) ;
2. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dari DPC/DPD II Parpol, apabila anggota DPRD yang akan diganti diberhentikan dari keanggotaan parpol yang melanggar AD/ART Parpol kecuali melakukan tindak/pelanggaran pidana dengan tertangkap tangan oleh pihak yang berwajib sehingga tidak diperlukan surat peringatan dimaksud ;
3. Putusan Pengadilan Negeri, atau Putusan Pengadilan Tinggi, atau Putusan Mahkamah Agung dan/atau Putusan Peninjauan Kembali yang bersifat inkracht (copy dilegalisir) dan surat keterangan dari pengadilan negeri Kabupaten/Kota (surat asli) mengenai keterangan hasil putusan pengadilan tersebut, apabila anggota DPRD yang akan diberhentikan mendapatkan putusan dari pengadilan karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih ;
4. Surat Keterangan dari KPU Kabupaten/Kota tentang Pindah Partai Politik, apabila anggota DPRD yang akan diganti berpindah ke partai politik lain (surat asli).
5. Foto copy SK Peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan diberhentikan antar waktu.
6. Berkas kelengkapan calon pengganti Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain :
- Model BB
- Model BB-3
- Model BB-4
- Model BB-8
- Model BB-9
- Model BB-10
- Model BB-11
7. Surat Keterangan tempat tinggal calon Anggota DPRD (surat asli, ditandatangani diatas materai cukup serta mengetahui Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol);
8. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (surat asli ), meliputi :
- Tidak sedang/tidak pernah dihukum atau dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap ;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap ;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat asli ;
10. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani, dilampiri hasil rekap medik dari Rumah Sakit Pemerintah, surat keterangan tidak menggunakan narkoba, ditandatangani Dokter Pemeriksa Rumah Sakit Pemerintah (surat asli) ;
11. Surat Keterangan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih (copy dan dilegalisir oleh KPU Kabupaten) ;
12. Kartu tanda anggota Partai Politik, copy dilegalisir oleh Parpol ;
13. Kartu Tanda Penduduk, copy dilegalisir Lurah/Camat ;
14. Ijazah SMU dan/atau Ijazah terakhir, copy dilegalisir instansi yang berwenang ;
15. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Ketua DPRD menyampaikan surat asli kepada Bupati perihal PAW Pimpinan DPRD atau PAW Anggota DPRD, beserta kelengkapan berkasnya
2. Bupati menugaskan Sekretaris Daerah untuk memproses berkas dari DPRD
3. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan;
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi/menugaskan Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda untuk mengecek kelengkapan berkas pengusulan sesuai ceklis
- Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda menyiapkan konsep surat dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai ceklist
- Kepala Bagian Tata Pemerintahan memverifikasi kelengkapan berkas dan memparaf konsep surat yang disetujui untuk dilanjutkan ke Sekretaris Daerah
- Sekretaris Daerah memparaf hirarki konsep surat yang disetujui setelah paraf dari Asisten Pemerintahan dan melanjutkan prosesnya ke Bupati.
4. Bupati memvalidasi / ttd surat perihal :
a) Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD kepada Gubernur, dan/atau
b) Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD kepada Gubernur
Waktu Penyelesaian
- Pelayanan selesai paling lama 7 (tujuh) hari sejak diajukan dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.