Site icon MentayaNet

H Rambat Pindah Partai, Partai PKB Mengajukan PAW, Sudah Diproses

partai

Pengganti Antar Waktu (PAW) H Rambat dari Partai PKB karena yang bersangkutan mengundurkan diri maka proses PAW tersebut segera dilaksanakan oleh Partai PKB Kotim.

Menurut Bima Santoso anggota Komisi IV DPRD Kotim yang juga merupakan anggota Fraksi PKB Kotim mengatakan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) H Rambat kepada pengganti dari Partai PKB sudah diusulkan ke DPP PKB.

“Sudah diajukan ke DPP PKB, semoga surat dari DPP segera terbit agar segera diajukan kepada Gubernur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli) melalui surat Ketua DPRD Kotim,” katanya, Sabtu, 20 Mei 2023.

Sementara itu Sekretariat DPRD Kotim sudah menerima permohonan untuk PAW H Rambat yang mengundurkan diri.

Baca Juga :

M Abadi : Warga Jangan Takut Laporkan Tindakan Pungli Oleh Oknum Nakal !

Ada pun persyarataan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD meliputi:

Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD :

1.  Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan       Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli)

2. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten perihal Rekomendasi Pengganti Antar       Waktu Anggota DPRD (surat asli) dilampiri dengan :

3. Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon                       Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli)

4. Surat DPC atau DPD II Parpol kepada Ketua DPRD Kab/Kota perihal Usulan/Permohonan Penggantian Antar            Waktu Anggota DPR, surat asli ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Parpol dan ada cap/stempel                 parpol, yang dilampiri dengan :

a. Keputusan DPP, DPD dan/atau DPC/DPD II tentang pemberhentian keanggotaan Parpol dan                                          pengangkatan  pengganti antar waktu (disesuaikan AD/ART Parpol mengenai mekanisme pemberhentian                    keanggotan Parpol), surat asli ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol ;

1. Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang, apabila anggota DPRD yang diganti                              meninggal dunia (berkas dicopy dan dilegalisir) ;

2. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dari DPC/DPD II Parpol, apabila anggota DPRD yang akan                        diganti diberhentikan dari keanggotaan parpol yang melanggar AD/ART Parpol kecuali melakukan                                tindak/pelanggaran pidana dengan tertangkap tangan oleh pihak yang berwajib sehingga tidak                                       diperlukan surat peringatan dimaksud ;

3. Putusan Pengadilan Negeri, atau Putusan Pengadilan Tinggi, atau Putusan Mahkamah Agung dan/atau                        Putusan Peninjauan Kembali yang bersifat inkracht (copy dilegalisir) dan surat keterangan dari                                      pengadilan negeri Kabupaten/Kota (surat asli) mengenai keterangan hasil putusan pengadilan tersebut,                        apabila anggota DPRD yang akan diberhentikan mendapatkan putusan dari pengadilan karena tindak                            pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih ;

4. Surat Keterangan dari KPU Kabupaten/Kota tentang Pindah Partai Politik, apabila anggota DPRD yang                          akan diganti berpindah ke partai politik lain (surat asli).

5. Foto copy SK Peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan diberhentikan antar waktu.

6. Berkas kelengkapan calon pengganti Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun             2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain :

7.  Surat Keterangan tempat tinggal calon Anggota DPRD (surat asli, ditandatangani diatas materai cukup serta               mengetahui Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol);

8. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (surat asli ), meliputi :

  1. Tidak sedang/tidak pernah dihukum atau dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap ;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap ;

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat asli ;

10. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani, dilampiri hasil rekap medik dari Rumah Sakit                          Pemerintah, surat keterangan tidak menggunakan narkoba, ditandatangani Dokter Pemeriksa Rumah Sakit                Pemerintah (surat asli) ;

11. Surat Keterangan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih (copy dan dilegalisir oleh KPU Kabupaten) ;

12. Kartu tanda anggota Partai Politik, copy dilegalisir oleh Parpol ;

13. Kartu Tanda Penduduk, copy dilegalisir Lurah/Camat ;

14. Ijazah SMU dan/atau Ijazah terakhir, copy dilegalisir instansi yang berwenang ;

15. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Ketua DPRD menyampaikan surat asli kepada Bupati perihal PAW Pimpinan DPRD atau PAW Anggota DPRD,            beserta kelengkapan berkasnya

2. Bupati menugaskan Sekretaris Daerah untuk memproses berkas dari DPRD

3. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan;

4. Bupati memvalidasi / ttd surat perihal :

a) Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti  Pimpinan DPRD kepada Gubernur, dan/atau

b) Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota                        DPRD  kepada Gubernur

Waktu Penyelesaian

Exit mobile version