Ernawati dan Daim pemilik kos yang ditempatinya divonis selama 6 tahun penjara karena kerjasama edarkan sabu. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Menanggapi hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa.
Pada tuntutan JPU sebelumnya mereka berdua masing-masing dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh jaksa Rahmi Amalia dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hakim menilai terdakwa bersalah setelah diamankan pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.00 Wib di Jalan PT Sarpatim Km 29, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain sabu 3 paket barang bukti lain yang turut diamankan yakni, sendok dari potongan sedotan, 7 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Adapun sabu tersebut dibeli Ernawati dengan Lala melalui perantara Daim dengan upah Rp 200 ribu. Belum sempat sabu terjual mereka diamankan.
Di mana barang bukti uang sebesar Rp 200 ribu itu dirampas untuk negara sementara barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan.