banner 130x650

Penggelap CPO Kabur Saat Dibawa ke Kantor Polisi Ternyata Positif Narkoba

cpo
Photo : Mobil CPO yang disupiri M Erwindi penggelap CPO

Penggelap CPO bernama M Erwindi warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil melarikan diri saat diantar menuju kantor polisi.

Awal mula kasus ini dilaporkan oleh Kahfi Pahlevi dari PT Surya Mentaya Gemiling transportir yang mengangkut CPO milik perusahaan PT Windu Nabatindo Lestari tersebut.

Perbuatan tersangka sendiri diketahui berawal saat tersangka yang merupakan sopir truk CPO dengan nomor polisi KH 8966 LN itu mengangkut CPO menuju pelabuhan PT SMJ yang berada di Desa Cempaka Mulia Barat.

Baca Juga : Pencurian Marak di Desa Penyang Kabupaten Kotim, Warga Lapor Polisi

Saat dilakukan bongkar muat, dan kran dibuka ternyata isi dalam tangki truk itu banyak air dan saat ditimbang ada selisih sekitar 780 kilogram, atau timbangannya telah berkurang dari timbangan awal sebanyak 8.140 kilogram.

BACA JUGA :  Mampus! Bos Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi Pada Malam Tahun Baru

Saat diintrogasi pelaku membanarkan kalau CPO itu telah digelapkannya, dijual dengan pengepul yang ada di Bukit Pantai Lumut, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“CPO itu saat perjalanan menuju pelabuhan saya jual,” kata tersangka kepada petugas di lapangan saat itu.

Akibat perbuatan pria yang tinggal di RT 1 RW 1, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ini alami kerugian sebesar Rp8.190.000.

Tidak hanya itu petugas yang ada di pelabuhan melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat akan dibawa ke kantor polisi tersangka berhasil melarikan diri.

BACA JUGA :  Warga Sampit Geger! Ini Kronologi Kasus Losmen Nurwanti di Baamang

Terpisah Kahfi saat dikonfirmasi terkait laporannya itu enggan menanggapinya, Sementara itu Senin, 14 Maret 2022, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dilayangkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang ditanda tangani Kasatreskrim Gede Agus Putra Atmaja pada 7 Maret 2022, kini Erwindi dalam pencarian petugas kepolisian untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

 


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca