banner 130x650

BNNP Kalteng Gandeng GDAN Teken Kerja Sama Pemberantasan Narkoba

BNNP Kalteng

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menjalin kerja sama resmi dengan Gerakan Dayak Anti Narkoba melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Acara berlangsung di ruang rapat Kantor BNNP Kalteng, Selasa (19/5/2026).

Penandatanganan dihadiri Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Mada Roostanto beserta jajaran, serta Ketua GDAN Sadagori Henock Binti atau Ririn Binti bersama pengurus organisasi.

Brigjen Mada Roostanto menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan sendiri dan memerlukan dukungan dari berbagai elemen, termasuk lembaga adat Dayak.

“Kami mengapresiasi GDAN yang bersedia bersinergi dengan BNNP. Harapannya kerja sama ini memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menilai peran GDAN penting dalam membangun pendekatan kultural agar upaya penekanan peredaran narkotika lebih efektif di masyarakat adat.

BACA JUGA :  Polres Katingan Ringkus 3 Orang Karena Sabu, salah satunya Pengusaha Walet

Ketua GDAN Ririn Binti menyampaikan terima kasih atas ruang kerja sama yang diberikan. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung aparat penegak hukum memerangi narkoba.

Langkah awal yang disiapkan adalah pendirian posko terpadu anti-narkoba di kawasan Puntun, Palangka Raya, mulai 1 Juni mendatang.

“Posko ini bukti kehadiran negara dalam memerangi narkoba. Kami ingin menghilangkan stigma Puntun sebagai kampung narkoba dan menjadikannya lingkungan yang aman bagi warga,” kata Ririn.

Dalam PKS yang disepakati, fokus kerja sama diarahkan pada perlindungan generasi muda dari narkoba, peningkatan kesadaran masyarakat adat melalui media, serta penguatan sinergi antara lembaga adat dan aparat hukum.

GDAN juga mendorong penerapan sanksi adat bagi bandar narkoba sebagai bentuk penegakan hukum berbasis kearifan lokal. Selain itu, program 2025–2030 mencakup rehabilitasi sosial dan medis bagi korban, pendidikan nonformal, penguatan kontrol sosial berbasis komunitas adat, hingga pembentukan Satgas Anti Narkoba adat.

BACA JUGA :  Polres Kotim Tangkap 2 Budak Sabu, 1 Diantaranya Residivis

Rencana lain adalah pengembangan desa percontohan “Desa Anti Narkoba” serta sosialisasi berkelanjutan tentang bahaya narkotika melalui berbagai platform media.

Melalui kerja sama ini, BNNP Kalteng dan GDAN berharap tercipta sinergi kuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Tambun Bungai dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca