banner 130x650

Polres Katingan Ringkus 3 Orang Karena Sabu, salah satunya Pengusaha Walet

polres katingan

Satnarkoba Polres Katingan berhasil meringkus tiga budak sabu, yakni SY (43), MN (33), AS (20), saat ketiganya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari ketiga tersangka narkotika jenis sabu itu, diamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 130,14 gram. Ketiga pria tersebut diamankan di sebuah sarang walet di Jalan Bahalap Permai, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui kasat narkoba Iptu Andri Iswanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi adanya transaksi sabu.

BACA JUGA :  Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu Setengah Kilo Lebih Di Polres Kotim

“Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, rumah walet tersebut kerap dijadikan tempat kumpul untuk para terduga pelaku mengkonsumsi sabu,” katanya, Senin 4 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menerima informasi jika barang bukti sabu baru saja tiba di rumah walet milik SY. Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 130,14 gram beserta satu set peralatan hisap sabu.

“Saat ini ketiga terduga pelaku telah kami amankan di Polres Katingan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gawat! Pengedar Narkoba di Vonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri PalangkaRaya, Bukan Main!

Lebih lanjut dijelaskan, akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor: Admin

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca