banner 130x650

Kerugian Negara Tak Terbukti, Dua Terdakwa Korupsi Internet Seruyan Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan, yaitu dr. Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah, Rabu 29/4/2026.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Majelis berpendapat unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” tegas hakim Ketua di persidangan.

Audit Inspektorat Dinilai Tak Sah

Dalam pertimbangan, majelis menyoroti hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim IT Inspektorat. Hakim menilai metode dan dasar penghitungan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

BACA JUGA :  Apel Siaga Berantas Halinar, Lapas Sampit Bersama Polri, TNI dan BNN, Gelar Razia Kamar

Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, salah satu unsur utama tindak pidana korupsi dinyatakan gugur. Karena itu, majelis membebaskan dr. Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah dari seluruh dakwaan.

Dakwaan JPU: Rugikan Negara Rp1,575 Miliar

Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa merugikan keuangan negara Rp1,575 miliar dalam proyek pengadaan layanan internet di Seruyan tahun anggaran 2024. Jaksa menilai ada penyimpangan pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun, majelis hakim menilai bukti yang diajukan JPU belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti.

BACA JUGA :  Viral! Pengunjung Lapas Sampit Hendak Seludupkan 3 HP, Berhasil Diamankan

Putusan ini menegaskan bahwa pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada audit yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, JPU belum menyatakan sikap resmi terkait upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan kasasi.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca