banner 130x650

Gugatan Salah Alamat, Majelis PN Sampit Diminta Hentikan Perkara PT BAP vs Warga Sebabi

Sapriyadi SH: Gugatan Error In Persona! 

Gugatan Salah Alamat

Persidangan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt mulai memanas. Agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/5/2026), berubah menjadi arena serangan balik kubu tergugat terhadap gugatan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Bukan sekadar bantahan biasa. Melalui penasihat hukumnya, Sapriyadi SH dan Ardon SH, kubu Yustinus memilih menghantam bagian paling mendasar dari perkara ini: siapa pihak yang seharusnya digugat, dan apakah PT BAP benar-benar memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk membawa sengketa ini ke pengadilan.

Di ruang sidang, serangan pertama diarahkan pada dugaan Error In Persona — istilah hukum yang merujuk pada kesalahan menentukan pihak tergugat.

Menurut kubu tergugat, nama Yustinus, Parimus, dan Dematius keliru ditempatkan sebagai pihak yang digugat. Ketiganya, kata kuasa hukum, tidak pernah berdiri sebagai pemilik ataupun penguasa lahan yang dipersengketakan.

Mereka disebut hadir dalam konflik tersebut karena jabatan dan fungsi sosial yang melekat pada diri masing-masing: Damang, anggota DPRD, dan Kepala Desa.

Argumen itu disampaikan dengan nada tegas. “Klien kami hadir bukan sebagai pemilik lahan. Mereka menjalankan fungsi sosial di tengah persoalan masyarakat. Kalau Damang, Kepala Desa, maupun wakil rakyat tidak hadir dalam penyelesaian konflik seperti ini, justru berpotensi memunculkan gejolak yang lebih besar di lapangan,” ujar Sapriyadi dalam persidangan.

Bagi kubu tergugat, menghadirkan para tokoh lokal dalam pusaran konflik justru dipandang sebagai langkah pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.

BACA JUGA :  Mantap! Kapolres Kotim Gelar Jumat Curhat Guna Tampung Aspirasi Masyarakat

Namun serangan belum berhenti di sana. Kubu Yustinus kemudian menggeser arah bidikan ke pihak yang mereka nilai justru absen dalam gugatan. Menurut mereka, pihak yang semestinya ikut digugat adalah masyarakat pengklaim lahan yang jumlahnya disebut mencapai ribuan orang.

Dalam dokumen eksepsi, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ hingga Sardiono.

Artinya, menurut logika hukum pihak tergugat, gugatan PT BAP dinilai belum menyentuh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung terhadap akar sengketa.

Setelah menggugat siapa yang digugat, kubu tergugat beralih menyerang legitimasi pihak penggugat.

Mereka mempertanyakan legal standing PT BAP. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyoroti dasar penguasaan lahan perusahaan. PT BAP, menurut mereka, hanya mendalilkan keberadaan izin lokasi, izin usaha perkebunan, serta pelepasan kawasan hutan. Namun, tidak disebutkan keberadaan Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, menurut mereka, HGU merupakan fondasi utama ketika sengketa menyangkut hak atas tanah.

“Kalau yang disengketakan adalah tanah, maka yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah hak atas tanahnya. Pertanyaannya sederhana: apakah ada HGU atau tidak? Karena izin lokasi dan izin usaha berbeda dengan hak atas tanah,” kata Sapriyadi.

Argumen itu bahkan diperkuat dengan rujukan sejumlah putusan pengadilan terdahulu yang, menurut pihak tergugat, menunjukkan bahwa perusahaan yang belum memiliki hak atas tanah tidak otomatis memiliki dasar hukum kuat untuk mengajukan gugatan.

BACA JUGA :  Kasatreskrim Polres Kotim Bidik Tersangka Kasus Pupuk Oplosan di Kotim !

Namun salah satu serangan paling tajam justru diarahkan pada aspek perizinan PT BAP. Kali ini yang dipersoalkan adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kubu tergugat menilai izin tersebut berpotensi bermasalah karena wilayah perkebunan PT BAP disebut berada di lintas Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur. Bila benar demikian, menurut mereka, kewenangan penerbitan izin seharusnya berada di tingkat provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

“Kalau wilayahnya lintas kabupaten, seharusnya kewenangan penerbitannya berada di tingkat provinsi. Ini yang kami minta diuji secara hukum dalam persidangan,” ujar Sapriyadi.

Pernyataan itu disertai tudingan yang lebih keras: izin yang selama ini menjadi pijakan perusahaan disebut berpotensi cacat secara hukum.

Di ujung eksepsi, kubu Yustinus tidak hanya meminta gugatan PT BAP ditolak. Mereka juga melancarkan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel yang nilainya mencapai Rp8,8 miliar.

Sidang berikutnya akan menjadi titik krusial, majelis hakim kini dihadapkan pada pilihan penting, menerima argumentasi eksepsi dan menghentikan perkara sejak awal, atau membuka jalan bagi perkara masuk ke pokok sengketa.

Sebab jika eksepsi dikabulkan, perkara ini bisa berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian substansi.Namun bila itu terjadi, satu pertanyaan besar tampaknya belum ikut selesai. Siapa sebenarnya yang selama ini berdiri di balik konflik lahan Sebabi?


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca