banner 130x650

Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ancam Turunkan 1000 Massa ke PT BAP Pekan Depan

Panglima

Bara konflik agraria di Sebabi tampaknya belum menunjukkan tanda padam. Di tengah gugatan perdata bernilai lebih dari Rp100 miliar, gagalnya dua kali restorative justice terhadap Petrus Limbas, serta memanasnya polemik seputar tokoh adat dan masyarakat di Telawang, kini muncul sinyal baru yang membuat situasi semakin tegang.

Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu menyatakan kesiapan menurunkan massa dalam jumlah besar menuju PT Binasawit Abadipratama (BAP) pada pekan depan. Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya keresahan masyarakat adat yang menilai konflik Sebabi telah bergerak terlalu jauh bukan hanya menyentuh persoalan tanah, tetapi juga menyentuh harga diri, legitimasi adat, dan rasa keadilan masyarakat.

Jika benar terealisasi, langkah tersebut diperkirakan menjadi salah satu konsolidasi massa terbesar yang muncul dari pusaran konflik Sebabi dalam beberapa waktu terakhir.

Ketegangan itu menguat setelah Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristoletolu, menyampaikan sikap terbuka terkait rencana aksi tersebut. Menurutnya, gerakan itu disebut bukan lahir dari keinginan menciptakan konflik baru, melainkan bentuk respons atas meningkatnya kegelisahan masyarakat adat yang merasa persoalannya belum menemukan titik terang.

“Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar. Kalau persoalan ini terus berlarut, kami siap turun bersama masyarakat,” kata Ricko, Jum’at 15 Mei 2026 di Sampit.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Lepas Purnatugas Jabatan Lurah Baamang Barat

Ia menyebut konsolidasi massa sedang dipersiapkan dan diperkirakan melibatkan sekitar seribu orang dari berbagai unsur masyarakat adat dan jaringan yang selama ini mengikuti perkembangan konflik Sebabi.

“Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujarnya.

Ricko juga menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penyelesaian yang terbuka dan menghormati seluruh pihak, namun menurutnya masyarakat juga memiliki batas kesabaran.

“Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

Konflik ini sendiri telah berkembang melampaui persoalan sengketa biasa. Sebelumnya, PT BAP melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus dengan nilai tuntutan yang disebut melampaui Rp100 miliar.

Di saat yang hampir bersamaan, perkara Petrus Limbas juga terus menjadi perhatian publik setelah dua kali proses restorative justice gagal menemukan titik temu. Situasi tersebut kemudian memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Donna Rumiris Dinyatakan Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kotim

Bagi sebagian kalangan adat, perkara-perkara itu tidak lagi dipandang berdiri sendiri. Publik mulai membaca adanya satu rangkaian konflik besar yang saling beririsan.

“Ketika tokoh adat, kepala desa, wakil rakyat hingga masyarakat masuk dalam pusaran konflik yang sama, wajar jika keresahan mulai tumbuh,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat kotim saat ini.

Namun kendati demikian, eskalasi situasi juga memunculkan harapan agar seluruh pihak tetap mengedepankan jalur dialog dan langkah hukum yang damai. Sebab dalam sejarah konflik agraria, ketegangan yang terus meningkat sering kali melahirkan jarak yang semakin lebar antara masyarakat dan penyelesaian substansi persoalan.

Hingga berita ini disusun, pihak PT BAP maupun pihak terkait lainnya masih terbuka untuk dimintai tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi.

Di Sebabi, tanah kini tampak bukan sekadar garis di atas peta. Ia telah berubah menjadi ruang tarik-menarik antara hukum, adat, dan harapan masyarakat yang masih menunggu satu hal paling sederhana yaitu kejelasan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca