banner 130x650

Donna Rumiris Dinyatakan Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kotim

Kepala Kejaksaan
Photo : Donna Rumiris - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Donna Rumiris Sitorus resmi menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pucuk pimpinan itu resmi berganti pada Selasa, 08 Maret 2022.

Donna Rumiris Sitorus menggantikan posisi Erwin Purba yang genap setahun menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri yakni orang nomor satu di Kejari Kotim sejak 08 Maret 2021 lalu.

“Hari ini serah jabatan dilakukan oleh Pak Erwin di Kejati Kalteng,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kotim, Arthemas Sawong kepada awak media www.mentayanet.com pada Selasa, 08 Maret 2022.

Baca Juga : DPRD Kotim Harapkan APBD Murni Tidak Dikaitkan Dengan Konflik Politik AKD

Di mana kata Arthemas penyerahan jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Kalteng di kantornya Palangka Raya.

BACA JUGA :  Pawai Pembangunan Digelar 21 Agustus, Skala Besar-Besaran!
KEPALA KEJAKSAAN
Photo : Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Namun, diketahui bahwa Donna tidak dapat mengikuti serah terima jabatan tersebut, lantaran masih menjalani isolasi mandiri karena terpapar Virus Covid-19.

Dimana Donna akan kembali dilantik secara resmi pada pekan mendatang di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini.

Baca Juga : Sudah Dilarang! Angkutan Bertonase Besar Masih Leluasa Masuk Jalan Kota

Donna sebelum jadi Kajari Kotim menduduki jabatan sebagai Kajari Pesisir Selatan di Painan, di mana perempuan 52 tahun ini merupakan kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  Damang Tualan Hulu Somasi PT HAL Akibat Belum Patuhi Putusan Sanksi Adat

Erwin sendiri dapat promosi jabatan sebagai Asissten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jayapura, setelah setahun bertugas di Kotim nantinya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca