Pelarangan angkutan bertonase besar agar tidak masuk kota Sampit belum sepenuhnya dipatuhi. Terbukti kendaraan berbadan besar, seperti truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) masih bebas melintas poros jalan utama dalam kota.
Problem kendaraan angkutan bertonase besar atau CPO dan sejenisnya yang leluasa masuk kota sudah sejak lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Minimnya pengawasan dan tindakan membuat aktivitas tersebut juga tidak ada perubahan.
Anggota DPRD Kotim, M.Kurniawan Anwar juga memantau aktivitas lalu lalang angkutan bertonase besar itu lewat dalam jalan kota dengan sempoyongan tersebut.
Baca Juga : DPRD Kotim Harapkan APBD Murni Tidak Dikaitkan Dengan Konflik Politik AKD
“Banyak sekali angkutan bertonase besar yang lewat jalur kota tapi banyak melanggar aturan dan tata tertib, seperti baru – baru ini menabrak Traffic Light di jalan Pelita, menyupir yang ugal-ugalan dan sampai tidak memiliki nomor plat yang jelas dibelakangnya,” tutur M.Kurniawan kepada awak media www.mentayanet.com pada Selasa, 08 Maret 2022.
Ia menghimbau, bagi perusahaan yang juga menggunakan jalan aset daerah juga harus patut melakukan perawatan jalan.
Baca Juga : Masyarakat Seruyan Desak DPRD Segera Benahi Infrastruktur
“Banyak sekali perusahaan yang menggunakan jalan aset daerah, tapi harusnya mereka paham dengan maximal kapastitas muatan yang diperbolehkan itu seperti apa, karena kalau melebihi muatan akan mempercepat rusaknya jalan dalam kota,” tegasnya.
Belum lama ini, pemerintah daerah baru saja melakukan perawatan dengan mengaspal jalan sejumlah titik kerusakan di jalan Kapten Mulyono, Jalan Pelita, Jalan Sudirman, lingkar Bundaran Polres Kotim. Meski belum lama diaspal, ia juga mengkhawatirkan jalan tersebut akan terlihat retak kembali. Akibat angkutan bermuatan besar kerap melintasi ruas jalan tersebut.
Ia juga menerangkan bahwa, dampak lalu lintasnya juga harus di perhatikan. Seperti yang tercantum dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah mengatur dari kelayakan jalan, klas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas.
Salah satunya perusahaan CPO yang berada di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, jika perhatikan dengan seksama angkutan bertonase besar ini mampu melewati puluhan hingga ratusan truk yang hilir mudik.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kembali Tangkap Pengedar Narkotika
Bahkan saat ini kita sudah ada RDTR Bagendang sejak Juni 2021. Dengan bertujuan agar membuat area yang seragam fungsi dan manfaatnya. Jangan sampai ada perusahaan di wilayah padat penduduk atau di luar RDTR Bagendang yang telah di tetapkan.
Ditambah posisi musim hujan seperti saat ini, jalan yang di lalui akan berdampak langsung seperti berlobang dan menjadi genangan air.
“Kalau dipikirkan, seharusnya perusahaan tersebut telah memiliki akses jalan tersendiri yang tidak mengganggu dengan warga sekitar terutama didalam kota,” tukasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.