banner 130x650

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Desak PT RFAP Buka Data Plasma

Aliansi Mahasiswa

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan tuntutan kepada PT Riski Fajar Adi Putra (RFAP) terkait pengelolaan kebun plasma yang dinilai tidak transparan.

Aksi yang dikoordinatori Adek Saputra dan Ahmad Afandi NST ini berlangsung di Desa Muara Bangko. Massa meminta perusahaan membuka seluruh data pengelolaan plasma agar tidak menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan warga.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mengajukan enam poin tuntutan utama:

1. Transparansi data plasma

Mendesak PT RFAP membuka seluruh data pengelolaan plasma kepada masyarakat.

2. Pengukuran ulang lahan

Melakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait.

3. Keterbukaan data utang plasma

Memaparkan rinci asal-usul, penggunaan, dan perhitungan utang plasma yang selama ini dibebankan ke masyarakat.

BACA JUGA :  Dinas PUPR Madina dan Masyarakat Berjibaku Membuat Tanggul Sementara

4. Transparansi hasil produksi

Membuka data hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma agar hak masyarakat jelas dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

5. Evaluasi pengelola perusahaan

Mengevaluasi pihak pengelola perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat.

6. Pembagian hasil tiap bulan

Membagi hasil plasma satu kali dalam sebulan untuk membantu kebutuhan ekonomi warga Desa Muara Bangko.

Aliansi juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa legalitas, izin usaha, dan seluruh aktivitas PT RFAP yang dinilai kurang terbuka selama ini.

Menjelang rencana unjuk rasa pada Kamis, 21 Mei 2026, perusahaan dan masyarakat akhirnya bertemu dan menyepakati jalur dialog. Dalam surat kesepakatan, PT RFAP menyatakan siap memberikan jawaban atas seluruh tuntutan pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Muara Bangko.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Madina Kunjungi Korban Kebakaran di Simangambat

Kesepakatan itu ditegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat akan mengambil sikap tegas terhadap operasional perusahaan.

Surat kesepakatan turut ditandatangani dan diketahui tokoh adat, kelompok tani, pemerintah desa, BPD, serta koordinator aksi Adek Saputra dan Ahmad Afandi NST.

Warga berharap pertemuan 25 Mei nanti menghasilkan jawaban konkret. Jika tidak, konflik terbuka dengan perusahaan dinilai sulit dihindari.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca