banner 130x650

Oknum DPRD Mandailing Natal Berinisial “AN” Diduga Terlibat Pungli Calon Pendamping Desa

Oknum DPRD

Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, menyoroti dugaan praktik pungutan liar terhadap calon pendamping desa yang disebut melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Gerindra berinisial “AN”.

Muhammad Saleh mengaku dirinya sendiri pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta dengan alasan untuk membantu proses kelulusan dan penempatan sebagai pendamping desa. Ia menyebut praktik serupa juga dialami sejumlah rekan lainnya.

“Ini sangat memprihatinkan. Saya sendiri sebagai calon pendamping desa pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Bahkan dari informasi yang kami himpun, ada yang sudah mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya Rp1,5 juta. Hampir satu tahun berjalan, namun hingga kini tidak ada kepastian penempatan maupun status kerja,” ujar Muhammad Saleh.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah wilayah, dugaan pengutipan terhadap calon pendamping desa disebut mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.

BACA JUGA :  Sosialisasi Desa Program DAK Bidang Sanitasi Tahun 2024 di Desa Mompang Julu Disambut Antusias Warga

Muhammad Saleh menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa.

Menurutnya, pemerintah pusat sendiri telah menyampaikan belum ada rekrutmen atau seleksi baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Formasi yang ada masih diisi oleh pendamping yang telah teregistrasi sebelumnya.

“Kalau memang belum ada rekrutmen resmi secara nasional, lalu dasar pungutan terhadap calon pendamping desa ini apa? Ini yang harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.

SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut.

Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat diduga melanggar:

BACA JUGA :  Desakan Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap P3K Di Madina Kembali Mencuat

1. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

3. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, Pasal 5, dan Pasal 11.

4. UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Muhammad Saleh menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang objektif dan berharap korban berani melapor disertai bukti. “Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan ladang permainan oknum-oknum tertentu. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca