Dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus penipuan jamaah haji Kalsel yang merupakan Direktur PT Travellindo Lusiyana, Supriadi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara.
“ Menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh bulan penjara,” kata Moch Yuli Hadi, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin 6 September 2021.
Vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa lebih ringan dibanding dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji pada sidang tuntutan yang lalu yakni satu tahun dua bulan penjara.
Dalam dakwaannya JPU menutut berdasarkan bukti yang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).
Dengan putusan tersebut, terdakwa diminta tanggapnya oleh Mejelis Hakim untuk menyatakan menerima atau pikir-pikir atas vonis tersebut.
“ Saya tidak mau memperpanjang polemik kasus ini, saya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim,” kata Supriadi yang mengikuti sidang putusan itu secara Online di Lapas Kelas II A Banajramasin.
Sedangkan JPU Radityo langsung menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu selama satu minggu kedepan kepada Majelis Hakim.
“ Kami JPU menyatakan pikir-pikir, mohon waktu satu minggu kedepan Majelis Hakim yang mulia,” katanya.
Untuk diketahui perkara atau kasus ini berawal dari laporan sejumlah jamaah calon haji yang mendaftarkan diri melalui PT. Travellindo Lusiyana, namun gagal berangkat. Dimana pihak PT. Travellindo Lusiyana menjanjikan keberangkatan haji pada tahun 20218, akan tetapi waktu yang ditunggu-tunggu oleh jamaah calon haji gagal berangakat.
Karena banyak kendala yang terjadi dan kunjung mendapat kepastian berangkat haji sudah menyetorkan biaya keberangkatan. Para Jamaah memilih melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.