Pengurus Komite dan Pihak SDN 3 Mentawa Baru Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur sering melakukan pungut kepada siswa mendapat keluhan dari orang tua murid.
Permasalahan komite dinilai telah melakukan pungutan liar menuai perdebatan oleh salah seorang Orang Tua murid yang mengatakan amat keberatan dan terlalu sering melakukan pungutan kepada siswa di SDN 3 Mentawa Baru Hulu.
“Jika ingin melakukan pungutan atau iuran kepada siswa sebaiknya orang tua murid dikumpulkan semua, untuk mendapatkan persetujuan, jika tidak kami sangat keberatan,” katanya dengan tidak mau namanya disebutkan oleh Media, Jum’at 30 Agustus 2024.
Menurutnya SDN 3 MB Hulu sering kali melakukan pungutan atau iuran kepada para siswa tanpa melalui Rapat yang dihadiri oleh orang tua murid. Hanya dihadiri oleh perwakilan Komite Kelas yang mewakili orang tua murid.
“Kami sangat keberatan, bayangkan dari pungutan Jual Beli Kursi Jumat Berkah terus iuran perpisahan dan sekarang pembelian alat drumband, kami tidak dilibatkan untuk memutuskan,” tukasnya.
Dari jual beli kursi Jumat Berkah, iuran perpisahan dan sekarang pembelian alat drumband dibebankan kepada orang tua murid padahal sudah ada Dana BOS.
Padahal larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat jelas. Begitu pula didalam
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Tentu ini iuran-iuran atau pungutan kepada orang tua siswa sangat memberatkan. Ini menjadi penilaian negatif bagi masyarakat,” terangnya.
Untuk itu saya meminta Kepada Pihak Sekolah maupun Pengurus Komite SDN 3 MB Hulu untuk melibatkan kami dalam memutuskan sesuatu hal terutama masalah iuran atau pungutan.
“Jangan sampai membuat keputusan tanpa melibatkan orang tua murid, apalagi terkait masalah uang. Tentunya semua orang tua belum tentu mereka mampu untuk membayar dengan berbagai iuran,” pungkasnya.