Aliansi Masyarakat Adat Kotawaringin Timur bersama Koperasi Masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Bupati Kotawaringin pada Rabu, 24 September 2025 akan datang.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap masuknya Agrinas yang sewenang wenang merampas dan menyetop koperasi masyarakat dan KSO pihak luar yang dinilai berupaya menguasai lahan kooperasi masyarakat adat.
Ricko Kristolelu Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang mengatakan Tantara Lawung Adat Mandau Telawang selaku pendamping masyarakat, menegaskan bahwa negara seharusnya hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat, bukan merampasnya.
“Selama ini Kooperasi Masyarakat telah terbukti memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat setempat. Namun hadirnya intervensi pihak luar tanpa melalui musyawarah adat justru merupakan bentuk perampasan hak masyarakat adat,” tegasnya.
“Ini juga pelanggaran terhadap prinsip Huma Betang yang merupakan falsafah masyarakat Dayak yang menekankan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan mufakat,” tukasnya, Senin 22/09/2025.
Aksi akan dilaksanakan 24 September 2025 diperkirakan akan diikuti sekitar 2.000 massa ini membawa tiga tuntutan utama:
- Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat wajib bertanggung jawab atas upaya intervensi yang merugikan masyarakat adat.
- Segala bentuk penyelesaian masalah harus dilakukan sesuai kearifan lokal masyarakat adat Kotawaringin Timur.
- Menolak monopoli dan penguasaan lahan koperasi oleh pihak luar yang tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan rakyat.