Site icon MentayaNet

KPU Kotim Lakukan Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak

Kpu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan Pemkab Kotim telah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan. KPU Kotim memusnahan 1.712 surat suara yang rusak dan sebagian besar surat suara yang rusak yaitu DPRD Provinsi.

“Sesuai dengan peraturan dari undang-undang, jika ada surat suara yang rusak atau juga kelebihan surat suara maka akan dilakukan pemusnahan dalam waktu sehari sebelum hari pelaksanaan pemilu berlangsung,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, 13 Februari 2024.

Ketua KPU tersebut juga mengatakan bahwa, sejumlah surat suara yang rusak diantaranya yaitu surat suara Pemilhan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten, dengan total surat suara yang mengalami kerusakan yaitu berjumlah 1.712 surat suara.

“Surat suara yang dimusnahkan yaitu surat suara Peesiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 44, DPR RI dengan jumlah surat suara rusak 102 dan surat suara lebih 477, DPD 144 rusak dan 382 lebih dan DPRD Provinsi 339 dan Kabupaten,” sebutnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa, dilakukannya pemusnahan surat suara ini dikarenakan sebagian surat suara yang sobek serta juga tinta yang menutupi nama peserta dan juga lambangnya. Rifqi menegaskan juga tidak ada surat suara yang telah dicoblok atau adanya tindak kecurangan.

“Surat suara yang paling banyak mengalami kerusakan yautu surat suara dari DPRD Provinsi, sedangkan kalau untuk distribusi logistik surat suara semua sudah sampai dan tidak ada kendala hanya kemarin ada kejadian di pengawalannya saja, karena jalan licin,” ujarnya.

Exit mobile version