Jajaran DPRD Kotim kembali melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat setelah libur panjang idulfitri 1443H, gelar rapat paripurna.
Hari pertama anggota DPRD Kotim kembali beraktivitas setelah libur panjang, langsung menggelar rapat paripurna dengan 2 agenda sekaligus.
Diketahui rapat ini merupakan agenda penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap perancangan peraturan daerah yakni Raperda pengelolaan air domestik dan penyelenggaraan perpustakaan daerah.
Baca Juga : DPRD Seruyan : Potensial Ikan Tambak Dapat Menjadi Sumber Ekonomi Tinggi
Berdasarkan pantauan awak media MentayaNet.com rapat dipimpin Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson dan dihadiri Wakil Bupati, Irawati serta perwakilan Satuan organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kemudian disesi kedua setelah istirahat siang kembali dilanjutkan dengan dihadiri oleh Bupati Kotim, Halikinnor.
Diterangkan oleh Rinie Anderson agenda pertama usai lebaran tersebut dihadiri legislator dengan persentase yang baik, dan diharapkan kerap terus seperti yang diharapkan.
”Agenda ini merupakan lanjutan dari usulan agenda legislasi di DPRD Kotim yang sudah diajukan,” ucap Rinie Anderson pada Selasa, 09 Mei 2022.
Tersorot melalui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan kedepan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literisi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.
“Kami menyambut baik, dengan diajukannya Rapemperda Penyelengaraan Perputakaan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingat bahwa perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : Berulah Lagi! PBS di Kotim Banyak Tak Bayarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kemudian ia menambahkan khususnya yang berbentuk dokumen kerja cetak dan karya rekam lainnya sangat diperlukan. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat kedepannya.
Sementara itu, terkait dengan raperda pengelolaan limbah domestik memang diperlukan payung hukum, pada tingkat daerah, yang khusus mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik.
Kendati demikian diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur, dan berkesinambungan.